
Pantau - Bawaslu Pandeglang mengonfirmasi akan melakukan pemeriksaan terhadap calon Bupati Pandeglang nomor urut 2, Raden Dewi Setiani, yang dilaporkan terkait dugaan praktik politik uang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan berhak untuk meminta klarifikasi dari kedua belah pihak—baik pelapor maupun terlapor.
"Kami memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi terhadap terlapor ataupun pelapor, sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Didin saat ditemui di Kantor Bawaslu Pandeglang, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:
DKPP Periksa Bawaslu Bengkulu, Soal Penanganan Laporan Pemilu di TPS Bengkulu Tengah
Bawaslu Pandeglang sebelumnya telah mendapatkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran ini, yang kini telah ditindaklanjuti dengan laporan resmi dari masyarakat. Didin menyatakan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
"Kami akan memeriksa apakah laporan ini sudah memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan. Jika ada kekurangan, tentu kami akan meminta perbaikan," kata Didin.
Pelapor, Alfa Febri Ramadhan, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan melibatkan dua video yang diduga sebagai bukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Dewi Setiani. Video tersebut diketahui telah viral di kalangan masyarakat.
Bawaslu kini akan mendalami lebih lanjut laporan ini untuk memastikan keabsahannya dan mengklarifikasi kebenaran dari dugaan tersebut. Jika terbukti, Dewi Setiani bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pilkada Pandeglang 2024.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah