HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Bantul Selesaikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Bawaslu Bantul Selesaikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Foto: Gedung Bawaslu (dok.istimewa)

Panntau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyelesaikan enam laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Bantul 2024. Penyelidikan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga kampanye yang saat ini memasuki hari-hari terakhir.

"Sampai hari ini, enam kasus sudah resmi kami tangani, mulai dari tahap awal hingga masa kampanye yang hampir berakhir," ungkap Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam keterangan pers di Bantul, Senin (11/11/2024).

Kasus pertama melibatkan pemasangan baliho Bupati tanpa menyertakan wakil bupati, yang diminta untuk dicopot. Namun, hasil kajian Bawaslu menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran, sehingga laporan tersebut dihentikan.

Kasus kedua terkait dugaan ketidaknetralan seorang dukuh yang mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Meski memenuhi syarat formil, laporan ini tidak memenuhi syarat materiil sebagai pelanggaran pilkada dan diteruskan ke instansi terkait.

Baca Juga:
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang oleh Cabup Pandeglang, Siap Periksa
 

Kasus ketiga berupa pesan suara yang diduga melanggar ketentuan kampanye. Setelah melalui klarifikasi dengan saksi-saksi dan pembahasan oleh Tim Sentra Gakkumdu Bantul, Bawaslu memutuskan untuk menghentikan laporan karena tidak ada unsur pidana.

Kasus keempat berhubungan dengan perubahan penempatan pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, yang dinilai melanggar aturan administratif. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar penataan ulang dilakukan untuk memastikan aksesibilitas pemilih.

Kasus kelima terkait video di TikTok yang menunjukkan dugaan ketidaknetralan seorang dukuh yang mendatangi rumah salah satu calon wakil bupati bersama warga. Setelah investigasi, laporan ini diteruskan kepada lurah setempat.

Bawaslu Bantul menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu dengan menangani setiap laporan yang masuk, baik yang terkait langsung dengan pelanggaran pilkada maupun yang perlu diteruskan ke instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Penulis :
Ahmad Ryansyah