Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Alasan Mengapa Tak Boleh Bawa HP ke TPS Pilkada 2024

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Alasan Mengapa Tak Boleh Bawa HP ke TPS Pilkada 2024
Foto: Ilustrasi (Dok. Pantau.com)

Pantau - Untuk menjaga kelancaran serta integritas Pilkada, sejumlah aturan ketat telah ditetapkan. Salah satunya adalah larangan membawa handphone (HP) ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya ke dalam bilik suara. Meskipun sering dianggap sepele, larangan ini memiliki alasan penting yang harus dipatuhi oleh setiap pemilih.

Mengapa HP Dilarang di TPS?

Salah satu prinsip dasar yang dijaga dalam setiap pemilu adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Asas kerahasiaan sangat krusial dalam Pilkada, terutama dalam menjaga agar hak pilih setiap pemilih tetap terjaga kerahasiaannya. Membawa HP atau alat perekam ke dalam bilik suara dapat berpotensi merusak prinsip ini. HP bisa digunakan untuk mendokumentasikan pilihan pemilih, yang bisa mempengaruhi privasi serta integritas proses pemilihan. Selain itu, hal ini bisa membuka celah bagi praktik intimidasi atau tekanan terhadap pemilih, yang tentu saja bertentangan dengan prinsip pemilu yang bebas dan adil.

Aturan Terkait Larangan HP di TPS

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 25 dan Pasal 28, dijelaskan secara tegas bahwa pemilih dilarang membawa ponsel atau alat perekam ke dalam bilik suara. Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa perangkat elektronik tersebut ke dalam bilik suara. 

Baca juga: Kapan dan Berapa Lama Proses Penghitungan Suara Pilkada 2024?

Hal ini bertujuan untuk memastikan pilihan pemilih tetap rahasia dan bebas dari pengaruh eksternal. Lebih lanjut, Pasal 28 melarang pemilih mendokumentasikan, baik itu melalui foto, video, atau catatan yang menunjukkan siapa yang dipilih di dalam bilik suara. Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga bertujuan untuk mencegah adanya praktek pemilu yang tidak jujur atau tidak adil.

Sanksi untuk Pelanggaran

Jika pemilih ketahuan melanggar aturan ini, misalnya dengan memotret atau mendokumentasikan pilihan mereka di bilik suara, maka pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran semacam ini dapat berakibat pada hukuman pidana berupa kurungan hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi aturan ini agar proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Larangan membawa HP ke TPS bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah penting untuk menjaga kerahasiaan dan keadilan pemilu. Dengan mengikuti aturan ini, kita berpartisipasi dalam Pilkada yang lebih transparan, jujur, dan bebas dari praktik curang atau intimidasi. Meskipun tidak diperbolehkan membawa HP ke dalam bilik suara, Anda masih bisa mendokumentasikan momen pemilihan di luar bilik suara dan berbagi pengalaman positif dengan orang lain. Jangan lupa, bersama-sama kita pastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas yang tinggi!

Baca juga: 7 Larangan dan Tips Mencoblos di TPS Pilkada 2024

Penulis :
Latisha Asharani