
Pantau - Pilkada 2024 serentak dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11/2024), dengan jadwal pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Namun, apakah masih memungkinkan untuk mencoblos setelah jam 13.00? Berikut adalah ketentuan dan penjelasannya.
Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Waktu ini berlaku untuk semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Pemilih DPT memiliki waktu mencoblos dari pukul 07.00 hingga 13.00.
- Pemilih DPTb (pemilih pindahan) bisa mencoblos antara pukul 11.00 - 13.00.
- Pemilih DPK yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat, dapat mencoblos antara pukul 12.00 - 13.00.
Baca juga: Alasan Mengapa Tak Boleh Bawa HP ke TPS Pilkada 2024
Apa itu DPT, DPTb, dan DPK?
- DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota. Pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS lain, biasanya karena alasan tertentu seperti pemilih yang berpindah tempat tinggal.
- DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan.
Apakah Boleh Nyoblos Setelah Jam 1 Siang?
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pencoblosan hanya diperbolehkan hingga pukul 13.00 waktu setempat. Namun, ada pengecualian untuk pemilih yang telah hadir dan tercatat dalam daftar hadir atau sedang dalam antrean pada pukul 13.00. Mereka yang datang setelah waktu tersebut sudah tidak dapat mencoblos lagi. Ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses pemilihan dan memastikan bahwa semua pemilih yang hadir tepat waktu dapat memberikan suara mereka.
Baca juga: Kapan dan Berapa Lama Proses Penghitungan Suara Pilkada 2024?
Jenis Surat Suara yang Diberikan
Di TPS, pemilih akan menerima dua jenis surat suara tergantung wilayah mereka:
- Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara untuk pemilihan bupati/walikota dan wakilnya
Namun, ada ketentuan khusus di beberapa wilayah. Di Jakarta, hanya ada satu jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Di Yogyakarta, hanya ada surat suara untuk pemilihan bupati atau walikota beserta wakilnya.
Dengan adanya jadwal yang jelas dan aturan tegas mengenai jam pemungutan suara, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan transparan. Jangan lupa untuk mematuhi waktu yang telah ditentukan agar hak suara Anda tetap sah.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Sofian Faiq