
Pantau - Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 berlangsung hari ini, dan setelah selesai, akan diikuti dengan penghitungan cepat (quick count) yang hasilnya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kapan tepatnya hasil quick count bisa dipantau oleh masyarakat?
Quick Count Dimulai Pukul 15.00 WIB
Hasil penghitungan cepat (quick count), menurut Peraturan KPU, hanya boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat. Artinya, hasil quick count Pilkada serentak 2024 baru dapat dimulai untuk dipantau pada pukul 15.00 WIB.
Perlu diketahui, hasil quick count yang diumumkan adalah hasil sementara berdasarkan penghitungan cepat oleh lembaga survei atau jajak pendapat. Namun, hasil ini bukanlah hasil resmi dari KPU. Hasil resmi KPU baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Apakah Boleh Nyoblos Setelah Jam 1 Siang di Pilkada 2024? Simak Aturannya!
Proses Rekapitulasi Suara Resmi
Rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU akan berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024. Selama proses ini, KPU akan menghitung suara secara rinci untuk memastikan hasil yang akurat dan sesuai dengan data di lapangan. Penetapan hasil pemilu juga dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh PPK dan KPU di setiap tingkatannya.
Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024
Untuk mengetahui hasil quick count Pilkada 2024 hari ini, masyarakat dapat memantau melalui berbagai sumber berita yang menyajikan data cepat yang menayangkan hasil quick count dari berbagai daerah yang dihimpun oleh lembaga survei terkemuka. KPU juga menyediakan platform live quick count Pilkada 2024 yang bisa diakses di link berikut: Link Quick Count Pilkada 2024. Di situs ini, Anda dapat memantau hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia mulai pukul 15.00 WIB.
- Penulis :
- Latisha Asharani
- Editor :
- Fithrotul Uyun