
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 170 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Senin (9/12/2024).
Gugatan tersebut mencakup 86 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati serta 29 perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Meskipun terdapat dugaan anomali di sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah dan Banten, hingga saat ini belum ada permohonan sengketa untuk pemilihan gubernur.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, mendesak MK untuk menangani seluruh gugatan dengan profesionalisme, transparansi, dan imparsialitas. Ia menegaskan, hak pasangan calon untuk mengajukan sengketa dijamin oleh konstitusi.
Baca Juga: Awal Tahun Panas, MK Mulai Sidang Perdana Sengketa Pilkada Januari 2025
“Jika ada ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, silakan ajukan gugatan ke MK. Itu adalah jalur hukum yang sah,” kata Indrajaya dalam keterangan resmi, Selasa (10/12/2024).
Indrajaya juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan sengketa. Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui jalannya persidangan guna menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.
Lebih lanjut, ia meminta para hakim MK untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.
“Integritas harus dijaga. Jangan sampai ada lagi kasus hakim MK yang tersangkut suap dalam penanganan perkara pilkada,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas