billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Sengketa Pilkada Halmahera Tengah, Tim Hukum Cabup Edi Langkara Tempuh Jalur MK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Sengketa Pilkada Halmahera Tengah, Tim Hukum Cabup Edi Langkara Tempuh Jalur MK
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (dok.istimewa)

Pantau - Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut pembatalan kemenangan pasangan Ikram M Sangadji dan Ahlan Djumadil sebagai pemenang Pilkada Halmahera Tengah.

Arteria Dahlan, politisi PDI Perjuangan sekaligus kuasa hukum tim Edi Langkara, menyampaikan tuduhan adanya pelanggaran serius yang mencederai proses demokrasi. Salah satunya adalah dugaan ketidaknetralan pejabat sementara yang terlibat langsung dalam proses pilkada.

"Ada satu pejabat sementara di Indonesia yang mengeluarkan surat edaran soal netralitas, tetapi ternyata dia sendiri justru mencari rekomendasi politik dari Partai Golkar. Ini adalah bentuk ketidakkonsistenan yang mencederai demokrasi," kata Arteria di gedung MK, Selasa (10/12/2024).

Arteria menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi yang adil dan transparan."Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan kapital atau politisi yang menyalahgunakan kekuasaan. Kami meminta MK menegakkan keadilan," ujarnya.

Bukti Dugaan Kecurangan

Arteria mengungkapkan pihaknya telah menyertakan 205 bukti terkait dugaan pelanggaran, termasuk indikasi pemalsuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, perubahan APBD dilakukan tanpa prosedur yang sah, bahkan sebelum paslon Ikram M Sangadji menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga:
170 Gugatan Pilkada Serentak 2024 Diajukan ke MK, DPR Minta Transparansi
 

"Bukti yang kami miliki menunjukkan adanya perubahan mendadak pada APBD induk dan penjabaran APBD. Ini menunjukkan ada niat untuk mengelabui publik," ungkap Arteria.

Harapan Diskualifikasi

Tim hukum Edi Langkara berharap MK mendiskualifikasi paslon Ikram M Sangadji-Ahlan Djumadil jika terbukti melakukan pelanggaran berat."Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik politik yang berlindung di balik kekuasaan atau kepentingan tambang yang mengorbankan nilai-nilai demokrasi," tegas Arteria.

Proses sengketa Pilkada Halmahera Tengah ini akan menjadi ujian bagi MK untuk memastikan keadilan dan integritas dalam demokrasi lokal di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah