
Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengajak partai politik, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan, dan media massa untuk memberikan masukan terkait evaluasi kinerja pengawas ad hoc dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Perludem Sebut Sengketa Pilkada Terbanyak dari Indonesia Timur
"Kami ingin melibatkan pihak eksternal, termasuk pimpinan partai politik, OKP, Ormas, BEM, dan jurnalis, untuk memberikan masukan dalam evaluasi kinerja jajaran penyelenggara Pemilu," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Sabtu (1/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi pembentukan serta kinerja pengawas ad hoc dalam pemilihan serentak 2024 yang berlangsung pada 1-3 Februari 2025 di Ambon.
Bawaslu Maluku mengevaluasi kinerja pengawas ad hoc, seperti panitia pengawas kecamatan (panwascam), pengawas kelurahan/desa (PKD), dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam Pilkada 2024.
Meskipun tahapan pemilihan telah usai, sembilan perkara hasil pemilihan kepala daerah masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan terkait kinerja pengawas ad hoc dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: MK Mulai Tangani Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Prosesnya
"Kami berharap ada banyak masukan dan saran dari pihak eksternal agar kami bisa memperbaiki kinerja ke depan," ujar Daim.
Menurutnya, saran dan evaluasi dari berbagai pihak akan memperkuat demokrasi berkualitas di Indonesia, khususnya Maluku.
"Media massa juga memiliki peran penting sebagai sumber informasi publik yang bisa dijadikan rujukan dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu," tambahnya.
Bawaslu Maluku juga akan menyusun catatan rekomendatif serta rencana tindak lanjut (RTL) guna memperkuat pengawasan ad hoc, termasuk panwascam, PKD, dan PTPS.
"Kami berterima kasih atas peran semua pihak yang telah membantu meningkatkan kinerja Bawaslu," tutup Daim.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino