
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, serta dua anggotanya, Munawar dan Amran Hulubangga, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara bernomor 244-PKE-DKPP/X/2024 ini berfokus pada dugaan ketidakkonsistenan dalam kebijakan pekerjaan ganda bagi panwaslu kecamatan.
Pengadu, Rizal Ladiku, mengungkapkan bahwa para teradu diduga bertindak tidak profesional dalam proses rekrutmen pengawas pemilu adhoc. Menurutnya, dalam berbagai kegiatan evaluasi, Bawaslu Pohuwato menegaskan bahwa panwaslu kecamatan yang ingin kembali bertugas tidak boleh memiliki pekerjaan lain. Namun, dalam praktiknya, beberapa panwaslu yang diketahui bekerja di instansi lain tetap diluluskan.
Baca Juga:
Bawaslu Maluku Ajak Publik Evaluasi Kinerja Pengawas Pilkada 2024
“Panwaslu eksisting yang menyatakan siap mundur dari pekerjaan sebelumnya justru tidak diluluskan, sementara ada panwaslu terpilih yang masih memiliki pekerjaan lain,” kata Rizal di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Rizal menyebut dua nama, yaitu Nurfauzia Palohi, anggota Panwaslu Kecamatan Popayato yang juga bekerja sebagai pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Pohuwato, serta Ismail Hasan Umar, anggota Panwaslu Kecamatan Marisa yang berprofesi sebagai guru sertifikasi dan wakil kepala sekolah Madrasah Almubarak Marisa. Menurutnya, kedua individu ini tidak melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar, namun tetap diloloskan oleh Bawaslu Pohuwato.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun menegaskan bahwa rekrutmen telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa seleksi panwaslu kecamatan dilakukan berdasarkan rekam jejak dan penilaian kinerja dengan ambang batas tertentu.
“Pernyataan bahwa panwaslu eksisting yang siap mundur tetap tidak diluluskan adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegas Yolanda.
Terkait Nurfauzia Palohi dan Ismail Hasan Umar, Yolanda menjelaskan bahwa keduanya telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Selain itu, selama proses rekrutmen, Bawaslu Pohuwato tidak menerima keberatan dari masyarakat mengenai mereka. Namun, hasil klarifikasi Bawaslu menemukan bahwa Ismail Hasan Umar masih aktif mengajar di Madrasah Almubarak.
Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Ramon Abdjul, mengonfirmasi bahwa Nurfauzia Palohi adalah pegawai kontrak sebagai pendamping TKSK. Ia menyebut bahwa selama Nurfauzia bertugas sebagai panwaslu, tidak ada keluhan dari masyarakat mengenai pekerjaannya.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J Kristiadi sebagai ketua majelis, dengan anggota dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo, yakni Idris Usuli dari unsur Bawaslu, Roy Hamrain dari unsur KPU, dan Ramli Mahmud dari unsur masyarakat. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan ketidakkonsistenan dalam rekrutmen panwaslu di Pohuwato.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah