Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Perintahkan PSU Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Bisa Bertarung Kembali

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MK Perintahkan PSU Pilkada Empat Lawang, Budi Antoni Bisa Bertarung Kembali
Foto: Ilustrasi Palu Sidang (dok.istimewa)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan calon Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati terkait hasil Pilbup Empat Lawang.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara nomor 24/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 60 hari. Pemungutan suara ulang ini akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

Sengketa Periode Jabatan Jadi Kunci

Salah satu alasan utama dikabulkannya gugatan ini adalah perbedaan interpretasi mengenai periodisasi masa jabatan Budi Antoni. MK menilai terdapat perbedaan penghitungan antara pemohon dan KPU terkait masa jabatan Budi Antoni saat menjabat sebagai Bupati Empat Lawang.

Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tekankan Netralitas Jelang Putusan Sengketa Pilkada
 

Budi Antoni sebelumnya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013 dan kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Namun, pada periode kedua, ia diberhentikan sebelum masa jabatannya habis karena tersandung kasus hukum, sehingga wakilnya, Syahril Hanafiah, mengambil alih tugas sebagai bupati.

MK menegaskan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara tidak bisa dihitung sebagai periode penuh bagi Budi Antoni. Berdasarkan perhitungan MK, masa jabatan Budi sejak 26 Agustus 2013 hanya berlangsung selama 2 tahun 1 bulan, sehingga belum mencapai ambang batas dua periode penuh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan," ujar hakim konstitusi Daniel Y Foekh.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Budi Antoni tidak melanggar ketentuan pencalonan dan berhak untuk kembali bertarung dalam PSU Pilkada Empat Lawang.

Dampak Putusan MK terhadap Pilkada Empat Lawang

Putusan ini membuka peluang baru dalam peta politik di Empat Lawang. Dengan diperbolehkannya Budi Antoni kembali mencalonkan diri, persaingan dalam PSU mendatang diprediksi akan semakin sengit.

KPU kini memiliki waktu 60 hari untuk menyusun kembali tahapan PSU, termasuk penyesuaian logistik pemilu, distribusi surat suara, serta sosialisasi kepada pemilih. Sementara itu, pasangan calon lainnya kemungkinan akan menyesuaikan strategi kampanye untuk menghadapi persaingan ulang dengan keikutsertaan Budi Antoni.

Putusan MK ini juga menjadi preseden penting dalam perdebatan hukum mengenai masa jabatan kepala daerah yang diberhentikan sebelum menyelesaikan periode kepemimpinannya. Keputusan ini menegaskan bahwa durasi masa jabatan harus dihitung secara spesifik dan tidak secara otomatis dianggap sebagai satu periode penuh jika tidak mencapai ambang batas tertentu.

Dengan PSU yang akan digelar dalam waktu dekat, masyarakat Empat Lawang akan kembali menentukan pilihan mereka untuk pemimpin daerah dalam kontestasi yang lebih kompetitif.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler