HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Simak Penjelasan Hukum dan Syaratnya Puasa Bagi Ibu Hamil menurut 4 Mazhab

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Simak Penjelasan Hukum dan Syaratnya Puasa Bagi Ibu Hamil menurut 4 Mazhab
Foto: Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik)

Pantau - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang dinanti oleh umat Islam di seluruh dunia untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, ada beberapa kelompok yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil. Bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Hukum Puasa bagi Ibu hamil

Dalam Islam, ibu hamil mendapatkan rukhsah (keringanan) dalam menjalankan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir terhadap dirinya atau bayinya.

Dalam riwayat dari Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dasar bahwa ibu hamil boleh tidak berpuasa selama Ramadhan jika terdapat kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau anaknya.

Baca Juga:
Ramadhan Berapa Hari Lagi? Persiapan Menyambut Bulan Suci
 

Pandangan Madzhab Mengenai Puasa Ibu hamil

Setiap madzhab dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum ibu hamil yang tidak berpuasa:

1. Madzhab Maliki

  • Ibu hamil boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap dirinya atau janinnya.
  • Wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
  • Jika hanya khawatir terhadap janinnya, maka selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah.

 

2. Madzhab Hanafi

  • Ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan dirinya atau janinnya.
  • Tidak diwajibkan membayar fidyah, cukup mengqadha puasa di kemudian hari.

 

3. Madzhab Hambali

  • Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya, ia hanya wajib mengqadha puasa.
  • Jika kekhawatiran hanya terhadap janinnya, maka selain mengqadha, ia juga wajib membayar fidyah.

 

4. Madzhab Syafi'i

  • Ibu hamil wajib mengqadha puasa.
  • Jika kekhawatirannya hanya terhadap anaknya, maka ia juga harus membayar fidyah.

 

Tanda-Tanda Ibu hamil Tidak Dianjurkan Berpuasa

Ibu hamil sebaiknya tidak berpuasa jika mengalami beberapa kondisi berikut:

Baca Juga:
Wajib Tahu! Ini Batas Waktu Qadha Puasa Ramadan di Bulan Sya’ban
 

  • Produksi ASI berkurang – Jika ibu merasa produksi ASI menurun drastis saat berpuasa, sebaiknya ia tidak melanjutkan puasa.
  • Dehidrasi – Mulut kering, pusing, atau warna urine yang pekat menandakan dehidrasi.
  • Bayi rewel dan tidak cukup menyusu – Jika bayi tampak lemas atau lebih sering menangis karena kurang asupan, ibu sebaiknya membatalkan puasanya.
  • Ibu merasa sangat lemas dan pusing – Jika ibu hamil merasa tubuhnya sangat lemah, sebaiknya ia tidak melanjutkan puasa demi kesehatan dirinya dan bayinya.


Cara Membayar Qadha dan Fidyah bagi Ibu hamil

Bagi ibu hamil yang tidak berpuasa, ada dua cara membayar utang puasanya:

  • Qadha Puasa – Mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
  • Membayar Fidyah – Jika ibu hamil tidak mampu berpuasa sama sekali karena kondisi kesehatannya, ia dapat mengganti dengan membayar fidyah.


Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah:
 

  • Dalam bentuk uang: Mengacu pada ketetapan Baznas, fidyah ditetapkan sekitar Rp60.000 per hari.
  • Dalam bentuk makanan: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 1,5 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan.Dengan demikian, Islam memberikan kelonggaran bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan membahayakan dirinya atau bayinya. Namun, tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa atau membayar fidyah sesuai dengan kondisi masing-masing. Jika masih ragu, sebaiknya ibu hamil berkonsultasi dengan dokter dan ulama untuk mendapatkan keputusan terbaik.
Penulis :
Ahmad Ryansyah