
Pantau - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membuka kesempatan bagi 30 partai politik (parpol) mengklarafikasi soal identitas ganda warga sipil dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi dan hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," kata Idham, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan 30 partai politik (parpol) mencantumkan identitas warga serta pengawas Pemilu sebagai anggota parpol yang bersangkutan. Tak hanya itu, identitas mereka juga dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono.
Bawaslu menyatakan, dari 30 parpol ini tercatat ada 121 NIK warga sipil dan 282 identitas pengawas Pemilu yang dicantumkan sebagai kader parpol.
Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Totok mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.
“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU,” kata Totok.
Kemudian, Bawaslu menyarankan agar KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan cara menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan. Saran tersebut dikirim Bawaslu dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.
“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” ucap Totok.
Diketahui terdapat 43 parpol yang memiliki akun Sipol dari KPU RI. Sebanyak 24 parpol dinyatakan lolos pemberkasan dan maju ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lain tidak terdaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap.
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi dan hal tersebut kemarin kami sudah tuangkan dalam revisi keputusan kami, baik nomor 259 maupun 260," kata Idham, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan 30 partai politik (parpol) mencantumkan identitas warga serta pengawas Pemilu sebagai anggota parpol yang bersangkutan. Tak hanya itu, identitas mereka juga dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono.
Bawaslu menyatakan, dari 30 parpol ini tercatat ada 121 NIK warga sipil dan 282 identitas pengawas Pemilu yang dicantumkan sebagai kader parpol.
Penelusuran ini dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu RI lewat posko pengaduan masyarakat serta penelusuran mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Totok mengatakan hingga saat ini Bawaslu masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan tersebut.
“Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU,” kata Totok.
Kemudian, Bawaslu menyarankan agar KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan cara menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan. Saran tersebut dikirim Bawaslu dengan menerbitkan surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.
“Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya,” ucap Totok.
Diketahui terdapat 43 parpol yang memiliki akun Sipol dari KPU RI. Sebanyak 24 parpol dinyatakan lolos pemberkasan dan maju ke tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan 16 parpol lain tidak terdaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap.
- Penulis :
- khaliedmalvino