Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Soal Tata Ulang Dapil, Perludem Nilai KPU Harusnya Ikuti Putusan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Tata Ulang Dapil, Perludem Nilai KPU Harusnya Ikuti Putusan MK
Pantau - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, semestinya KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tata ulang daerah pemilihan (dapil).

Hal ini merespons hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (11/1/2023) lalu. Dalam hasil rapat tersebut, KPU hanya berwenang menata dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Meski Diberi Kewenangan, KPU Tak Ubah Dapil dalam Pileg 2024

"KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam pembuatan kebijakannya, tapi seharusnya keputusannya tetap secara mandiri diputuskan oleh KPU," kata Ninis, sapaan akrabnya, Jumat (13/1/2023).

Ninis mengingatkan, KPU adalah lembaga yang independen menurut UUD 1945. Independensi KPU, lanjutnya, juga diatur oleh putusan MK.

"Jadi, seharusnya tidak ada keraguan di KPU untuk mengikuti putusan MK," jelasnya.

Baca Juga: Ketua KPU Dirujak Komisi II soal Pernyataan Pemilu Tertutup

Ninis menjelaskan, kewenangan menata dapil itu telah diputuskan MK dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan penuh KPU menata dapil lewat Peraturan KPU di Pemilu 2024.

"Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa kewenangan pembentukan dapil ini ada di KPU, lalu MK juga mengatakan lampiran dapil III dan IV ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat artinya lampiran tersebut sudah batal," jelasnya.
Penulis :
Aditya Andreas