
Pantau - Keputusan pensiun Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali akan ditentukan pada 1 Mei 2025 mendatang, menunggu hasil rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) dan pertimbangan dari Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari rapat internal dan laporan Panglima TNI kepada Presiden.
"Jadi diambil paling akhirnya itu sampai 1 Mei. Kita tunggu saja dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) untuk rapat, bagaimana dari pertimbangan dari Panglima TNI dan laporan kepada bapak Presiden," ujar Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2025).
Belum Berlaku UU TNI yang Baru
Kristomei juga menjelaskan bahwa TNI hingga saat ini belum menggunakan Undang-Undang TNI yang baru karena masih menunggu proses pengundangan meskipun undang-undang tersebut telah disahkan.
"Ya, undang-undang itu sendiri kan sudah disahkan. Tetapi belum diundangkan. Sehingga hari ini kita masih mengacu undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang lama," tegasnya.
Laksamana Muhammad Ali sendiri telah genap berusia 58 tahun pada hari Rabu, 9 April 2025, sesuai dengan tanggal lahirnya pada 9 April 1967. Sesuai UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun bagi pejabat bintang empat adalah 58 tahun.
Namun, menurut Pasal 53 UU TNI, masa jabatan pejabat bintang empat dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun, bahkan hingga 65 tahun apabila mendapat rekomendasi dari Presiden.
Pihak Mabes TNI menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Wanjakti sebelum menetapkan status masa dinas Muhammad Ali.
- Penulis :
- Pantau Community