
Pantau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin sore, 5 Oktober 2020.
RUU Ciptaker menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, terutama aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh. Selain itu, investor global juga memperingatkan dampak dari UU Cipta Kerja bagi kelestarian lingkungan di Tanah Air.
Baca juga: 5.000 Buruh Bakal Unjuk Rasa Tolak Undang-Undang Ciptaker di Pulogadung
Dikutip Reuters, Selasa (6/10/2020), sebanyak 35 investor global yang mengelola aset sekitar USD4,1 triliun telah memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU Ciptaker yang baru disahkan dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis di Tanah Air.
Di antara 35 investor itu adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
"Meskipun kami menyadari perlunya refomrasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negarif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Peter van der Werf.
Baca juga: RUU Ciptaker Disahkan, Syarief Hasan: Mematikan Kepercayaan Publik pada DPR
Dengan koalisi Presiden Jokowi yang menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Tetapi, koalisi 15 kelompok aktivis termasuk serikat buruh, menolak RUU Ciptaker dan menyerukan pemogokan kerja.
Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim dunia.
- Penulis :
- Noor Pratiwi