Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mengenal BPJS PBI, Ini Definisi dan Bedanya dengan Non PBI

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Mengenal BPJS PBI, Ini Definisi dan Bedanya dengan Non PBI

Pantau.com - BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan. Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.

Keduanya memiliki perbedaan dari segi layanan hingga iuran, khususnya bagi BPJS PBI yang tidak semua orang bisa menikmatinya. Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.

Berikut ini Pantau.com sajikan pengertian BPJS PBI dengan non PBI seperti dinukil dari Lifepal.

Pengertian BPJS PBI

BPJS PBI adalah bagian dari program BPJS yang diperuntukan khusus bagi mereka yang membutuhkan. BPJS PBI dibuat agar seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan juga pengobatan yang layak.

BPJS PBI diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Program BPJS Kesehatan Tumbuhkan Semangat Dea Lawan Leukimia

Siapa yang berhak jadi peserta BPJS PBI?

Sudah dijelaskan di atas bahwa mereka yang jadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS adalah masyarakat yang kurang mampu, fakir miskin, dan lain-lain.

Pemerintah memiliki data mereka yang berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS. Para peserta PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah. Oleh karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah.

Khusus tahun 2020, peserta PBI yang selama ini ada di bawah Pemerintah Daerah akan dimasukan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (BP) yang iurannya ditanggung bersama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dari data terakhir yang berhasil dihimpun, saat ini terdapat sekitar 96,5 juta peserta PBI yang ditanggung Pemerintah Pusat dan sekitar 37 juta peserta PBI ditanggung Pemerintah Daerah.

Berapa jumlah iuran BPJS PBI?

Meski dibayarkan Pemerintah, bukan berarti jumlah iuran BPJS PBI nol. Sama seperti kelas I dan II, iuran kelas III peserta PBI dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pasal 3. Pasal tersebut menjelaskan bahwa iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42 ribu per bulan untuk setiap orang. Pemerintah menanggung iuran peserta BPJS PBI 2020.

Salah satu keuntungan layanan BPJS PBI ini adalah walaupun hanya mendapat kelas III, iuran yang dibebankan semuanya dibayarkan Pemerintah. Dengan begitu, peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS tidak usah sama sekali memikirkan pembiayaan fasilitas kesehatannya.

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020 yang mulai diberlakukan bagi semua peserta PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Kebijakan ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juni 2020. Dengan begitu, peserta PBI digratiskan dari biaya iuran BPJS kelas III mulai tahun ini.

Baca juga: CHIKA Permudah Kebutuhan Informasi Peserta BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Berikut fasilitas yang didapat BPJS PBI

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS hanya bisa mendapatkan pelayanan BPJS kelas III.
2. Kemudian peserta PBI juga hanya bisa berobat di Fasilitas Tingkat 1 Puskesmas kelurahan atau desa.
3. Peserta BPJS kesehatan yang mengambil kelas III tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Begitu pun dengan PBI yang hanya mendapat pelayanan kelas III.
4. Anggota Penerima Bantuan Iuran BPJS dibebaskan dari iuran bulanan karena sudah ditanggung Pemerintah.
5. Jika peserta PBI sudah dinonaktifkan selama 6 bulan lamanya dan tiba-tiba membutuhkan layanan kesehatan, yang bersangkutan harus mengajukan diri ke Dinas Sosial setempat reaktivasi sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

Bisakah peserta Non PBI kelas III yang tidak mampu jadi peserta BPJS PBI?

Munculnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS mulai mendapat banyak penolakan di masyarakat. Terlebih mereka yang ada di kelas III juga merasakan kenaikan dari dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Pemerintah juga sudah dengan tegas menolak memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas III. Namun, ada sedikit titik cerah bagi peserta mandiri kelas III karena Pemerintah memberikan solusi lainnya untuk kondisi ini.

Apabila nanti ada masyarakat peserta BPJS kelas III yang merasa terbebani dan kesulitan dalam membayar iuran bulanan hingga menunggak, Pemerintah akan mendata masyarakat tersebut.

Jika ia menunggak karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu baya, peserta tersebut akan dimasukan ke dalam kuota Penerima Bantuan Iuran BPJS. Setelah didata, kemudian akan didaftarkan Kemensos ke kuota PBI.

Untuk saat ini  kuota PBI pemerintah telah mencapai 96,8 juta orang. Semoga dengan adanya gerakan ini, banyak warga kurang mampu yang mendapat layanan kesehatan secara baik dan juga gratis.

Baca juga: Dikabarkan Raup Laba, BPJS Kesehatan: Kami Menganut Prinsip Nirlaba

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler