Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

BPOM Sanksi Dua Penyalur Bahan Baku Pelarut Sumber Etilen dan Dietilen Glikol

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

BPOM Sanksi Dua Penyalur Bahan Baku Pelarut Sumber Etilen dan Dietilen Glikol
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi sanksi terhadap dua pedagang besar farmasi (PBF) terkait pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, kedua PBF tersebut mengirimkan pelarut propilen glikol yang tak memenuhi syarat.

Penny menyebutkan, dua PBF yang dimaksud yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

"Terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG-DEG dan tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan," ungkap Penny.

Baca juga: BREAKING NEWS: BPOM Beberkan Hasil Investigasi Terbaru Kasus Obat Sirop Tercemar Etilen Glikol

"Ada dua PBF yang dicanbut sertifikat CDOB-nya (Cara Distribusi Obat yang Baik) karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM melaporkan dua industri farmasi tak memenuhi standar mutu dalam memproduksi obat sirop, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Dua perusahaan ini menambah daftar total tiga industri farmasi sebelumnya, antara lain PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.

“Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman,” ucapnya lagi.

Baca juga: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Penulis :
khaliedmalvino