Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Fantastis! Bupati Adil Terima Gratifikasi Hingga Rp26,1 Miliar

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fantastis! Bupati Adil Terima Gratifikasi Hingga Rp26,1 Miliar
Pantau - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengemukakan, Bupati Meranti Muhammad Adil telah menerima gratifikasi hingga mencapai Rp26,1 miliar!

Namun, ia tidak merinci secara jelas dari mana saja gratifikasi tersebut berasal. Ia hanya memastikan akan mendalami lebih lanjut terkait temuan tersebut.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak, dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Berdasarkan pemaparan KPK, Muhammad Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi. Pertama, Adil yang menjabat Bupati Meranti periode 2021-2026 diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang.

Sumber setoran berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD. Uang tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil dengan besaran 5 hingga 10 persen dari tiap-tiap SKPD.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan kepada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," kata Alex.

Kedua, selain menerima suap dan memerintahkan pemotongan anggaran, Adil juga menerima suap lain dari pihak travel umrah.

Alex mengungkapkan, sekitar Desember 2022, Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih.

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu memberi uang kepada Adil karena memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Meranti.

Ketiga, diduga menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti tetap mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Adil dan Fitri memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M. Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," terangnya.
Penulis :
Aditya Andreas