
Pantau – Menko Polhukam Mahfud Md mengomentari hasil tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Mahfud memastikan Kejaksaan Agung RI bersifat Independen dalam menjatuhkan hukuman Ferdy Sambo.
"Ada yang bergerilya ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, Mahfud mendapati informasi ada yang coba menekan pengadilan yaitu jenderal bintang satu. Namun, ia menegaskan memiliki jenderal-jenderal alin yang pangkatnya lebih tinggi untuk menuntaskan tekanan-tekanan tersebut.
"Ada yang bilang katanya ada seorang Brigjen yang mendekati si A, si B. Ya saya bilang, Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok saya bilang. Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya independen aja," ungkapnya.
Mahfud juga merespons tuntutan 12 tahun Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Mahfud mengatakan proses peradilan masih berjalan, dia menyebut masih ada pledoi dan vonis hakim.
"Silakan aja nanti masih ada pledoi kemudian putusan majelis. Saya melihat Kejaksaan Agung sudah independen, saya kawal terus jadi independen," tambahnya.
"Ada yang bergerilya ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya, Mahfud mendapati informasi ada yang coba menekan pengadilan yaitu jenderal bintang satu. Namun, ia menegaskan memiliki jenderal-jenderal alin yang pangkatnya lebih tinggi untuk menuntaskan tekanan-tekanan tersebut.
"Ada yang bilang katanya ada seorang Brigjen yang mendekati si A, si B. Ya saya bilang, Brigjennya siapa? Suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok saya bilang. Kalau Anda bilang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini saya punya Letjen, jadi pokoknya independen aja," ungkapnya.
Mahfud juga merespons tuntutan 12 tahun Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator (JC). Mahfud mengatakan proses peradilan masih berjalan, dia menyebut masih ada pledoi dan vonis hakim.
"Silakan aja nanti masih ada pledoi kemudian putusan majelis. Saya melihat Kejaksaan Agung sudah independen, saya kawal terus jadi independen," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah