
Pantau.com - Hari ini, Kamis (25/6/2020), jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk wilayah DKI Jakarta dibuka, hingga 27 Juni mendatang.
Syarat kriteria usia PPDB Jakarta yang terkesan menolak murid usia muda menjadi polemik yang terbesar, dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut tahapan pendaftaran dan seleksi jalur pendaftaran PPDB;
Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI
Jakarta melakukan alur Pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan
sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto
dokumen asli:
1) Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan;
2) Kartu Keluarga;
3) Sertifikat Akreditasi;
4) Nilai Rapor; dan
5) Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah
diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN
dan proses pendaftaran.
Catatan:
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta
dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin
a angka 3), angka 4) dan angka 5).
- Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan
asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a
angka 1), angka 2) dan angka 5).
2. Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI
Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan
sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di
b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
c. mengisi formulir secara daring;
d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta
dan PIN/Token untuk Aktivasi; dan
e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase
pendaftaran.
3. Aktivasi PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/
Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran
sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan
cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk
PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token;
c. menganti PIN/Token dengan password; dan
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase
pendaftaran.
11
4. Pendaftaran Daring
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan
aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring
sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
c. memilih sekolah tujuan;
d. mencetak tanda bukti pendaftaran; dan
e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib
melanjutkan ke fase lapor diri.
5. Lapor Diri Daring
Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut :
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di
b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
c. melakukan klik tombol Lapor Diri; dan
d. mencetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: DPRD DKI: Sistem Zonasi PPDB 2020 Sulitkan Peserta Didik
PROSES SELEKSI
1. Jalur Zonasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam
zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
2. Jalur Afirmasi
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur
afirmasi melebihi daya tampung afirmasi, maka dilakukan seleksi
berdasarkan:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
3. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta
Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi
daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
- perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi;
- urutan pilihan sekolah;
- usia tertua ke usia termuda; dan
- waktu mendaftar.
Keterangan:
a) Untuk PPDB SMP: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi yaitu
rerata nilai rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD (5
semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn);
b) Untuk PPDB SMA dan SMK: rerata nilai Rapor yang sudah divalidasi
yaitu rerata nilai rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP
(5 semester) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Baca juga: Satgas Saber Pungli Telusuri Surat Rekomendasi PPDB dari Anggota DPRD Jabar
rn- Penulis :
- Widji Ananta