
Pantau.com - Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dipecat, lantaran kerap melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap remaja yang berumur di bawah 18 tahun. Parahnya, Gusti juga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP, Rabu (11/3/20202).
Baca juga: Pendeta di Surabaya Diringkus Usai Cabuli Jemaat Selama 6 Tahun
Majelis DKPP lantas membeberkan aksi tak terpuji Gusti Makmur. Salah satu buktinya, ketika Gusti menghadiri undangan MUI pada Rabu 25 Desember 2019 di sebuah Hotel Banjarbaru. Selanjutnya, ia bertemu dengan seorang remaja di toilet.
Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut langsung melancarkan aksi 'nakal' dengan meminta nomor Hp. Bahkan Gusti memanggil lelaki tersebut dengan sebutan 'Say'.
Baca juga: KPU Ingatkan Penyelenggara Pilkada Agar Hati-hati dalam Kelola Anggaran
"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama, divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin. Sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya."
Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
rn- Penulis :
- Widji Ananta