HOME  ⁄  Nasional

Dewan Pers Segera Layangkan Uji Materi KUHP ke MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dewan Pers Segera Layangkan Uji Materi KUHP ke MK
Pantau - Dewan Pers akan segera mengajukan judicial review atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro di Bogor, Minggu (11/12/2022).

Jauh hari sebelum disahkan, Dewan Pers telah mengajukan usulan reformulasi dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP versi Dewan Pers.

"Kita juga datang ke Mahfud MD, datang ke fraksi juga. Ada 9 klaster 14 pasal supaya ada perbaikan," kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers ini.

Sebab, hasil akhir reformulasi daftar inventarisasi masalah RKUHP versi Dewan Pers ditolak, baik oleh eksekutif maupun legislatif.

"Kedatangan kami waktu itu banyak dipuji-puji. Tapi dipuji-puji enggak penting, yang penting hasil akhir, tapi hasil akhirnya ditolak semua," ungkap Atmaji.

Untuk itu, ia menyatakan, Dewan Pers sangat keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP dan akan segera mengajukan gugatan uji materi ke MK.

"Hak yang kami khawatirkan adalah akan terjadi potensi yang sangat besar atau self censorship yang berlebihan. Itu tidak bagus," ujar Atmaji.

Dalam KUHP yang baru, lanjut Atmaji, media massa dilarang untuk menyiarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya. Bila berita tidak sesuai fakta, jurnalis dan media bisa dikenakan Pasal 263 dan Pasal 264.

"Ya kan sebelum dibuktikan di pengadilan semua tidak bisa diketahui kebenarannya. Wartawan atau media itu biasa menyampaikan informasi-informasi yang bisa jadi tingkat kebenarannya tidak 100 persen," pungkas Atmaji.
Penulis :
Aditya Andreas