HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Minta Pemda Kurangi Seremonial Tak Penting Untuk Hal Ini

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Mendagri Minta Pemda Kurangi Seremonial Tak Penting Untuk Hal Ini

Pantau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar pemerintah daerah (Pemda) mengurangi kegiatan seremonial tidak mendesak.

Kegiatan itu disarankan untuk digeser demi mendukung program utama yaitu melakukan revisi dan relokasi Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat yang masih rentan atau kurang mampu, dan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

Baca juga: Jokowi Bantah Indonesia Tolak Bantuan Asing Atasi Wabah Korona

"Kurangi kegiatan-kegiatan yang tidak urgen, seperti kegiatan seremonial, meeting-meeting yang tidak perlu, bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu itu digeser," kata Tito dalam video konferensi terkait virus korona di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Tito meminta pemda memanfaatkan dana APBD tersebut untuk kepentingan kesehatan masyarakat seperti meningkatkan kapasitas rumah sakit-rumah sakit agar sesuai standar dalam rangka penanganan COVID-19, dan juga melakukan kampanye-kampanye pencegahan.

Ia juga meminta Pemda menggunakan APBD untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat terutama dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat rentan dan kurang mampu.

"Selain dari pemerintah pusat tentunya memberikan dukungan melalui bantuan sosial, dan lain-lain," tuturnya.

Kemudian, ia juga meminta Pemda menggunakan APBD untuk membantu sektor ekonomi khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar roda perekonomian mereka tetap berjalan.

"Ini tolong dibantu, baik dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk bantuan lainnya, sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri sudah membuat dua peraturan yang dapat memungkinkan pemda merevisi APBD untuk kebijakan penanggulangan COVID-19.

Baca juga: Menteri Tito : Rekan Pejabat Daerah Jangan Buat Komentar yang buat Panik

"Berkaitan dengan kebijakan penanggulangan COVID-19, maka yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah, saya selaku Mendagri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari Minggu sudah mengeluarkan dua peraturan yang berkaitan dengan revisi APBD yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2020," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah

Terpopuler