Pantau – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut angkat bicara tentang jalannya rapat Komisi III DPR dengan PPATK yang menjadi ajang interogasi.
Sahroni menjelaskan, beberapa anggota Komisi III dalam rapat tersebut mempertanyakan tentang data analisis PPATK mengapa bisa muncul ke publik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang, ada unsur kerahasiaan yang tidak perlu diungkap ke publik.
“Mungkin Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan itu kepada Pak Mahfud secara detail, tapi Pak Ivan tidak menyampaikan itu ke publik,” ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Kepala PPATK Malah Dicecar Komisi III soal Temuan Dugaan TPPU di Kemenkeu
Untuk itu, Sahroni mengatakan, Komisi III akan kembali memanggil Menko Polhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti hasil rapat hari ini.
Ia mengungkapkan, Komisi III akan menjadwalkan rapat bersama Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret mendatang.
“Untuk kita selesaikan, apakah informasi yang gaduh ini bisa kita selesaikan segera atau ada penyelesaian terdalam. Misalnya, laporan itu sampai kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Baca Juga: Benny Harman Tuding Ada Muatan Politis Mahfud MD Jatuhkan Kemenkeu
Sebagai informasi, beberapa anggota Komisi III DPR RI seperti Sarifuddin Sudding, Benny K. Harman, dan Arteria Dahlan sempat mencecar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam agenda rapat dengar pendapat.
Mereka mempertanyakan wewenang PPATK, untuk membuka hasil analisis tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan hingga senilai Rp349 triliun.