Pantau – Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengaku heran dengan sikap Bawaslu yang menyebar SMS untuk melarang safari politik Anies Baswedan di masjid.
Ia justru mempertanyakan kewenangan Bawaslu yang semestinya bisa langsung melarang kegiatan tersebut, tanpa harus menyebarkan SMS.
“Perilaku Bawaslu menyebar SMS larang kegiatan politik Anies ini bikin ngakak, ini lembaga resmi atau OTB ya, OTB itu organisasi tanpa bentuk,” ucap Refly melalui akun YouTube-nya, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Bawaslu: Larangan Aktivitas Politik di Masjid Bukan Cuma untuk Anies
Refly menekankan, jika memang safari politik dari Anies Baswedan merupakan pelanggaran Pemilu, semestinya mereka bisa mengeluarkan larangan.
Namun, apabila memang tidak ada larangan yang jelas, maka tindakan Bawaslu tersebut menjadi seperti kurang kerjaan dan tidak memiliki landasan.
“Ya kalau Anies dianggap melanggar, tidak perlu pakai SMS, larang saja. Tapi melarang apa? Mereka paham karena mereka tidak punya legal standing untuk larang-larang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat terkait kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jumat (17/3/2023) lalu.
Baca Juga: Tak Cuma SMS, Bawaslu juga Kirim Surat Imbauan Soal Anies ke Masjid
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang untuk berkampanye.