
Pantau.com - Bawaslu akan segera membuat aturan mengenai batasan peserta Pemilu 2019 dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam. Batasan yang dimaksudkan berupa menampilkan atribut parpol, nomor urut maupun foto peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, batasan itu diperlukan agar pemberian bantuan kemanusiaan itu tidak dimanfaatkan menjadi ajang kampanye yang bisa berujung pelanggaran politik uang.
Baca juga: Bawaslu: Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa Hanya 21 Hari Sebelum Masa Tenang
"Ada ketentuan money politic dilarang memberikan barang atau materi lainnya yang mengajak untuk memilih. Ini jangan sampai antara misi kemanusiaan tetapi nanti berkaitan dengan hukum. Nanti kita akan diskusikan batasannya apa," kata Abhan disela-sela acara 'Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019' di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Abhan menambahkan dalam undang-undang baru mengatur mengenai larangan pemberian politik uang selama masa kampanye. Namun belum ada ketentuan yang mengatur batasan tim sukses memberikan bantuan berupa uang atau pun materi lainnya kepada masyarakat yang terkena bencana alam.
"Itu kan jadi tipis antara misi kemanusiaan. Nah, itu yang akan kami diskusikan. Misalnya, kalau barang dibagikan tidak ada simbol partai tapi yang bagikan pakai kaos partai, itu jadi masalah atau nggak," paparnya.
Namun Abhan belum memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Ia mengatakan nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh tim sukses peserta pemilu 2019 terkait aturan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sebut Papua Barat dan Yogyakarta Provinsi Paling Rawan Pemilu 2019
"Nanti kami koordinasikan dengan KPU. Apakah KPU menerbitkan SE atau apa. Regulasi kampanye KPU yang membuat," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi