
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan pada kasus suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo yang menjadi perantara pemberi suap.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya pada perkara tersebut. Yakni pihak swasta atas nama Muhajidin Nur Hasim.
"Dua saksi hari ini dipanggil untuk kasus suap terkait kasus penyewaan kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pilog. Keduanya diperiksa untuk tersangka IND" kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: KPK Panggil Adik Nazaruddin Terkait Suap Bowo Sidik
Sebelumnya dalam surat dakwaan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti, penyuap Bowo, disebut Ahmadi juga mendapat suap. Total uang yang diterima Ahmadi sebesar USB 28.500. Uang tersebut diberikan pada 27 September 2018 sebesar USD 14.700 di restoran Papillon Pacific Place, Jakarta, dan 14 Desember 2018, sebesar USB 13.800 diserahkan di kantor PT Pilog.
Dalam kasus ini, Asty diduga bersama-sama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono meminta bantuan kepada Bowo Sidik agar PT HTK mendapatkan kerjasama kembali dengan PT Pilog terkait pengangkutan dan/atau sewa kapal.
Sementara itu Bowo Sidik menerima suap paling banyak dari pihak PT HTK, yakni sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi