
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku dirinya mendapat perintah dari pengurus Partai Golkar agar sebagian uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk membiayai Munaslub Golkar.
"Karena saya petugas partai jadi kalau gitu ya pasti ada perintah," kata Eni kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Eni Saragih Tak Bermaksud Seret Rekan Partai ke Kasus PLTU Riau-1
Namun Eni enggan mengatakan siapa yang memberinya perintah. Politisi Golkar itu menyampaikan bahwa dirinya telah mengungkapkan hal tersebut kepada penyidik KPK.
"Semua yang Mas dan Mbak tanyakan sudah saya sampaikan ke penyidik. Nanti kalau saya sampaikan sedikit takutnya dipelintirnya yang lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya Eni sempat mengungkapkan bahwa Rp2 miliar dari uang suap yang ia terima dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dialokasikan untuk biaya pelaksanaan Munaslub Golkar pada akhir Desember 2017. Di mana saat pelaksanaan Munaslub tersebut juga Eni bertugas sebagai bendahara.
"Kan saya bendahara Munaslub juga," ucapnya.
Sementara terkait pemeriksaannya hari ini, Eni menjelaskan dirinya masih dimintai keterangan terkait pertemuan-pertemuan yang pernah ia lakukan dengan sejumlah pihak untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
"Saya kan saksi pak Idrus Marham (diperiksa) terkait pertemuan-pertemuan antara saya dengan pak Sofyan Basir (Dirut PLN) dengan pak Kotjo," katanya.
Baca juga: Berdalih Sudah Ditahan KPK, Setnov Mengaku Tak Tahu Kasus PLTU Riau-1
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Golkar Idrus Marham juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Johannes diduga telah memberika uang suap sebanyak Rp 6,25 miliar kepada Eni Saragih juga memberikan janji kepada Idrus berupa uang sebesar USD 1,5 juta. Uang itu diberikan untuk melancarkan proses penandatanganan proyek kerja sama.
- Penulis :
- Adryan N