
Pantau.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat panggilan telah dikirim ke Kantor Kementerian Agama sejak 30 April lalu. Lukman dijadwalkan akan diperiksa Rabu, 8 Mei 2019.
"Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Febri kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Eggi Sudjana Sebut Menag Juga Akan Terseret Kasus Suap Romahurmuziy
Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy (Rommy) terkait kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukman pada 24 April 2019.
Namun, Lukman mangkir dengan alasan sedang tugas di luar kota. "Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," pungkasnya.
Terkait kasus ini, KPK pernah menyita uang dari ruangan Lukman ketika itu sebanyak USD 30 ribu dan Rp 180 juta. KPK menduga uang itu terkait pokok perkara suap Kemenag Jatim. Uang itu telah disita sejak 18 Maret 2019.
Sementara, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp180 Juta dan USD30 Ribu dari Ruang Kerja Menteri Agama
Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin.
Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Rommy dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.
Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik. Pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp50 juta kepada Rommy untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi