
Pantau.com - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukman diagendakan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Romahurmuziy.
"Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Menag Tiba-tiba Datangi Gedung KPK Diperiksa Soal Penyelidikan Kasus
Kemarin, Lukman juga mendatangi Gedung KPK. Namun ia diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji.
Sementara terkait kasus suap Rommy, KPK juga pernah memeriksa Lukman pada 8 Mei 2019 lalu.
Terkait kasus ini, KPK pernah menyita uang dari ruangan Lukman ketika itu sebanyak USD 30 ribu dan Rp 180 juta. KPK menduga uang itu terkait pokok perkara suap Kemenag Jatim. Uang itu telah disita sejak 18 Maret 2019.
Selain itu, Lukman juga disebut pernah terima uang sebanyak Rp 10 juta terkait kasus tersebut dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Usai diperiksa KPK pada 8 Mei lalu, Lukman mengakui penerimaan uang tersebut.
Ia mengatakan telah melaporkan pemberian tersebut ke KPK seminggu pasca operasi tangkap tangan terhadap Romahurmuziy.
"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih sebulan lalu uang itu sudah laporkan kepada KPK," kata Lukman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Sementara, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.
Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin. Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Romi dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.
Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik.
Baca juga: Tak Hanya Suap Jabatan, Menag Juga Diperiksa KPK Soal Kasus Ini
Kemudian, pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada Romi untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi