Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Parah! Ada 19.000 Aduan Olshop, OJK: Kita Imbau Bank Blokir Rekening

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Parah! Ada 19.000 Aduan Olshop, OJK: Kita Imbau Bank Blokir Rekening

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mencatat masih terjadi aduan konsumen terkait belanja online atau online shop. Jumlah aduan ini tercatat mencapai 19 ribu aduan. 

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, aduan yang dilaporkan sebagian besar terkait adanya pembayaran namun barang tidak dikirim.

"Sampai saat ini ada 19 ribu aduan sudah bayar, barangnya enggak ada. Setelah kita nunggu konfirmasi enggak ada," ujarnya dalam diskusi Satuan Waspada Investasi, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019)

Baca juga: Awas Ketipu Investasi Bodong! Berikut Tips dari OJK Sebelum Investasi

Pihaknya mengimbau agar bank memblokir rekening pelaku penipuan ini. Namun kata dia, konsumen juga harus melaporkan agar rekening pelaku dapat segera diberikan tindakan.

"Kita mengimbau bank untuk blokir rekening pelakunya. Yang kita push melalui kostumer, bank juga kenali nasabah anda. Yang pasti kalau dilaporkan banknya diminta blokir rekeningnya," ungkapnya.

Anggota Direktorat Pelayanan Konsumen OJK, Indra Bayu mengungkapkan pihaknya mendata seluruh laporan terkait aduan. Kemudian data rekening pelaku diserahkan kepada bank terkait untuk dilakukan pemblokiran.

Bukan hanya pengaduan online shop, namun juga penipuan yang berkedok undian berhadiah, SMS permintaan dana atau pulsa dan sebagainya. 

Baca juga: Waduh! Penolakan UE Terhadap Minyak Sawit Gunakan Data Kurang Ilmiah

"Bisa dilaporkan ke kami, tindak lanjut kami merekap yang sudah menjadi korban peninpuan khususnya SMS misal pemenang undian hadiah, minta transfer dana seperti minta pulsa atau lainnya, toko online palsu misalnya beli kemudain barang tidak dikirm," katanya. 

"Kita Surati bank-nya, kita olah datanya per setiap bank. Bank yang paling banyak paling sedikit kita rekap datanya semua. Kita surati untuk dilakukan pemblokiran rekening pelakunya," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa menjamin soal pengembalian dana. Pasalnya hal ini harus terlebih dulu dikonfirmasi lanjut oleh pihak bank soal keberadaan saldo di rekening pelaku. Jika tidak ada dana maka tidak bisa dilakukan pengembalian kecuali dengan jalur laporan kepolisian. 

"Pengembalian dana tidak menjamin tergantung di rekening masih ada tau tidak. Kalau tidak ada, sangat sulit. Makanya (untuk lanjutan) laporkan cyber crime Polri," pungkasnya.

rn
Penulis :
Nani Suherni