
Pantau.com - Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono masih akan diagendakan menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab pemeriksaan sebelumnya diketahui belum tuntas.
Pada pemeriksaan sebelumnya atau pada Senin, 18 Februari 2019, tim penyidik telah menyiapkan 32 pertanyaan yang akan diajukan kepada pria yang kerap disapa Jokdri itu. Akan tetapi, lantaran terkendalan sesuatu hal sehingga diputuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Diperiksa 20 Jam Terkait Perusakan Barang Bukti, Jokdri: Penyidik Sangat Profesional
"Jadi setelah berjalannya waktu penyidik baru sampai pertanyaan 17 ditutup. Itu jam 3.30 WIB karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dahulu," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).
Dengan belum rampungnya pemeriksaan itu, lanjut Argo, tim penyidik telah mengagendakan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Jokdri. Rencananya, pemeriksaan itu akan berlangsung pada Kamis, 21 Februari 2019.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, sambung Argo, tim penyidik juga akan menggali keterangan Jokdri soal perusakan barang bukti di kantor PT Liga Indonesia yang sebelumnya telah disegel oleh penyidik.
"Bahwa yang bersangkutan akan ditanya seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line (garis polisi)," tegas Argo.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono telah rampung menjalani pemeriksaan selama hampir 20 jam. Usai dimintai keterangan oleh penyidik, ia menyebut pemeriksaan berjalan dengan baik dan profesional.
Baca juga: Polisi: Joko Driyono Akui Perintahkan Orang untuk Rusak Barang Bukti
Pria yang kerap disapa Jokdri itu mulai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 06.53 WIB.
Pemeriksan itu akan menggali keterangan Jokdri soal perusakan alat bukti yang dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi