
Pantau.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan saat ini baru ada 127 pinjaman online atau daring (fintech lending) yang legal dan terdaftar di OJK. Namun, ia mengingatkan masyarakat perlu waspada ketika ingin melakukan pinjaman.
"Kalau yang legal dan terdaftar di OJK baru ada 127 pinjaman online," tutur Tongam, Senin (11/11/2019).
Tongam mengatakan ketika masyarakat ingin meminjam secara daring, maka pastikan bahwa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar di OJK.
Baca juga: Terkuak! Fintech Ilegal Gunakan Server di Luar Negeri
Karena, lanjut Tongam, saat ini banyak pinjaman daring ilegal yang tersebar di Indonesia, di mana data terakhir ada 1.773 perusahaan yang dibekukan karena tidak memiliki izin dari OJK.
"Yang ilegal sampai dengan saat ini terdaftar 1.773 dan memang tidak di bawah OJK," ujarnya.
Banyaknya pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal itu perlu diwaspadai masyarakat apabila akan meminjam, karena biasanya akan memberatkan para peminjam.
Untuk itu, OJK selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman daring ilegal. "Sebaiknya kalau mau meminjam cek terlebih dahulu, apakah perusahaan itu terdaftar di OJK atau tidak," tukasnya.
Baca juga: Menhub: Tarif LRT Jabodetabek Rp12.000/perjalanan, Masih Bisa Kurang
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta