
Pantau.com - Polemik revisi UU KPK terus bergulir. Saat ini, Presiden RI Joko Widodo secara resmi sudah mengirimkan surat presiden (supres) terkait dengan pembahasan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Adapun supres tersebut dikirimkan Jokowi pada Rabu 11 September 2019 ke DPR. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi III di DPR RI Arsul Sani ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Resmi Kirim Supres, Jokowi Tugaskan Dua Menterinya Bahas RUU KPK Bareng DPR
Terkait polemik tersebut, sutradara kondang Joko Anwar ikut berkomentar. Ia mempertanyakan sikap Jokowi terkait revisi UU KPK yang dipandang sebagai pelemahan lembaga antirasuah itu.
rnrnDear Pak @jokowi, Bapak pernah bilang Bapak memimpin Indonesia tanpa beban. Dengan adanya pelemahan @KPK_RI, saya yakin Bapak memberikan beban kepada rakyat. Kenapa, Pak? Kenapa tidak mendengarkan rakyat?
— Joko Anwar (@jokoanwar) 11 September 2019
"Dear Pak Jokowi, Bapak pernah bilang Bapak memimpin Indonesia tanpa beban. Dengan adanya pelemahan KPK, saya yakin Bapak memberikan beban kepada rakyat. Kenapa, Pak? Kenapa tidak mendengarkan rakyat?," tulis sutrada film Gundala itu di akun Twitter pribadinya @jokoanwar, yang dikutip Pantau.com, Kamis (12/9/2019).
Baca juga: Yusril Sebut Harus Ada Komisi Pengawasan untuk Awasi KPK
Seperti diketahui, Surat Presiden (Supres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK. Dalam supres tersebut Jokowi menugaskan dua menterinya untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK dengan DPR.
Adapun dua menteri yang ditugaskan Jokowi adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.
- Penulis :
- Widji Ananta










