
Pantau.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani menilai apa yang dipermasalahkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto (BW) mengenai aliran dana kampanye paslon 01 merupakan bentuk penyesatan.
"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu miss leading (menyesatkan)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Kejanggalan Soal Dana Kampanye Jokowi
Arsul pun menjelaskan, bahwa tim hukum Prabowo-Sandi telah salah paham terkait penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Akan tetapi, dalam LHKPN Jokowi yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas hanya sebesar Rp 6 miliar saja.
"Contoh bahwa miss leading-nya seperti ini kan dikesankan seolah olah dalam waktu 13 hari uang kasnya pak Jokowi itu bertambah. Padahal tanggal 12 april itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut off datenya itu adalah tanggal 31 Desember (2018),"ungkapnya.
"Nah yang miss leading kepada publik seperti ini harusnya kalau seorang lawyer harus dihindari," sambungnya.
Sementara Arsul juga mengatakan, bahwa mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah memelintir pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Saya sudah baca bedah dana kampanye capres yg dibuat oleh ICW saya sudah baca enggak ada itu ICW yang mengatakan bahwa soal ini itu berarti pelanggaran terhadap prinsip kejujuran, gak ada. ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW gitu," tandasnya.
Baca juga: BPN Bawa Bukti ke MK yang Bisa Buat Paslon 01 Didiskualifikasi
Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) membeberkan kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 lalu. Dugaan pelanggaran itu yakni mengenai aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi