Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usut Kasus Bupati Malang, KPK Ingatkan Saksi-saksi Bersikap Kooperatif

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Usut Kasus Bupati Malang, KPK Ingatkan Saksi-saksi Bersikap Kooperatif

Pantau.com - Penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rendra Kresna. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Malang. 

"Penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang Kota. Saksi tersebut di antaranya, Sekretaris BLH Sampurno, mantan kepala BLH Tridiyah, Kasubag keuangan BLH Dwi July, bendhara BLH Sophia, swasta Riki H, BPKAD Thory S, BPKAD M. imron, Priyatmoko, dan Cipto wiyono," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (12/10/2018).

Febri mengingatkan agar para saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada untuk membantu proses penyelidikan.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," ucapnya.

Baca juga: Umumkan Status Tersangka, KPK Jerat Bupati Malang Dua Kasus Sekaligus

Sementara itu terkait penggeledahan di Malang, Febri menyebutkan hingga Kamis, 11 Oktober 2018, tim satgas KPK telah menggeledah sebanyak 26 lokasi. Lokasi terakhir yang digeledah KPK di antaranya kantor Dinas Pariwisata Pemkab Malang, ULP, Dinas Kesehatan Pemkab Malang dan Dinas perternakan Pemkab Malang.

"Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek," jelasnya.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan status tersangka Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rendra Kresna. KPK menjerat Rendra pada dua perkara korupsi sekaligus.

Yakni suap terkait penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang TA 2011. Rendra diduga menerima suap dari pihak swasta Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar.

Perkara kedua, Rendra bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima uang gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Malang sebanyak Rp 3,55 miliar.

Baca juga: KPK: Bupati Malang Terima Suap untuk Lunasi Utang Kampanye Pilkada

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi untuk melunasi biaya kampanye Pilkada. 

"KPK sangat menyesali terjadinya praktek korupsi yang dilakukan kepala daerah, apalagi dalam kasus ini dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye pilkada," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi