
Pantau.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mempresentasikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai upaya untuk meningkatkan kinerja investasi.
"Jadi ada empat bidang atau empat bagian dari insentif fiskal yang tadi dipresentasikan kepada presiden dan seluruh peserta rapat terbatas," kata Mulyani saat konferensi pers usai Rapat Terbatas membahas topik insentif investasi di Kantor Presiden Jakarta.
Ia menyampaikan insentif pertama, tax allowance yaitu fasilitas pengurangan penghasilan netto dari penanaman modal sehingga bisa mengurangi beban biaya dari perusahaan hingga mencapai 30 persen.
"Dari pembahasan tadi telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowence harus diperluas," kata Sri Mulyani, Selasa (20/2/2018).
Ia mengatakan Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowence harus pasti, sederhana, dan cepat. Tax allowence yang telah diluncurkan 10 tahun dinilai kurang maksimal.
Mulyani menyebut pada 2017, hanya sembilan saja yang memanfaatkan dan sebelumnya 2016, hanya sebanyak 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
Baca juga: Ini Saran Tokcer Bagi Millennial Berinvestasi di Pasar Saham
Ia menyampaikan, upaya kedua untuk mendongkrak investasi yakni pemberian tax holiday, yaitu pemberian insentif terhadap perusahaan yang dengan nilai investasi, minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar untuk khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi.
Dijanjikan juga, ada pemberian fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10 persen hingga 100 persen, dalam jangka waktu antara 5 tahun hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
"Instruksi bapak Presiden adalah pertama pengurangan yang harus pasti, jadi ya harus ada perusahaan yang sudah mendapatkan tax holiday yang memiliki kepastian," tuturnya.
Dalam pemberian insentif ini, Ia mengatakan jangka waktu pemberian insentif juga diperpanjang bisa sesuai dengan negara tetangga, seperti Thailand sampai 30 tahun.
Nah terkait itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga.
Baca juga: Ini Penilaian Dirut BEI Soal IHSG Torehkan Rekor Baru
Bagian ketiga, adalah insentif untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemerintah mendorong perusahaan modal ventura untuk menanamkam modal ke UMKM terutama kelompok star-up, di mana industri digital dan e-commerce semakin meningkat.
"Kami akan mengembangkan ini agar minat melakukan investasi di bisnis UKM terutama dalam membiayai sektor star-up bisa ditingkatkan," ucapnya.
Baca juga: Ini Realisasi APBN 2018 Per Januari
Selanjutnya bagian keempat, lanjut Mulyani, adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
Soal rencana keempat itu, Ia mengaku pihaknya sedang meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
"Bapak presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik, sehingga bisa menarik modal dari luar mau bergerak dan berlokasi di Indonesia," katanya.
Ia mengatakan keempat rencana pemberian keempat insentif fiskal dimaksud,merupakan paket untuk bisa secara konkrit meningkatkan minat investasi di Indonesia.
"Tidak hanya dari sisi kontennya namun juga Bapak Presiden menekankan berkali-kali prosesnya dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki. Ini PR untuk kami semua sebagai menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan," papar Mulyani.
- Penulis :
- Martina Prianti