
Pantau.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa dalam menentukan harga rata-rata minyak bumi ada beberapa aspek yang menjadi perhitungan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengambil asumsi harga minyak dalam rentang USD 60 hingga USD 70 dan ditetapkan dalam nota keuangan sebesar USD 70 dolar perbarel.
"Sehingga kami usulkan angka yang sama dalam nota keuangan range tinggi antara USD 60-70 (perbarel) di nota keuangan diasumsikan USD 70 (perbarel)," " ujarnya saat pemaparan di Komisi VII, DPR RI, Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Penerimaan Migas Positif, Menteri Jonan: Pemerintah Tak Rencana Naikkan Harga BBM
Hal ini tentunya memperhitungkan tren harga minyak bumi yang juga terdampak oleh politik internasional mulai dari ketegangan di Iran lalu perekonomian Venezuela dan belahan dunia lain.
"Biasanya harga rata-rata minyak bumi Indonesia 2-4 Dolar AS selisih nya dengan harga harian minyak brand, Saat ini mungkin kisaran 77-76 tapi enggak tau 2019 bakal naik terus apa turun terus," imbuhnya.
Baca juga: Pertamina: Harga BBM Pertamina Masih Tetap
Ia menambahkan, bila dibandingkan dengan UU APBN 2018 asumsi harga Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan USD 48 perbarel namun ternyata meleset saat ini mencapai USD 48 perbarel.
"Dalam UU APBN 2018 asumsi harga ICP kita tetapkan dalam uu adalah USD 48 (perbarel) ini meleset, banyak akhirnya mungkin sekarang rata-rata sekitar USD 68 dolar sebagainya sampai Agustus, kami mengusulkan bahwa asumsi ICP adalah 70 dolar di RAPBN 2019," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni