
Pantau - PT Bumi Resources Tbk, emiten batu bara terbesar di Tanah Air, memiliki sejarah yang panjang terkait upaya perseroan dalam menegakkan penghormatan atas hak asasi manusia alias HAM. Tak tanggung-tanggung, upaya tersebut sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Presiden Direktur PT Bumi Resouerces Tbk, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, 2009 menjadi tahun starting point terkait upaya perseroan menegakkan penghormatan terhadap HAM. “Ini ditandai dengan anak usaha perseroan, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang resmi menjadi anggota The Global Compact,” kata pria yang akrab disapa Aga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT Bumi Resources bertajuk ‘Scale Up Respect for Human Rights from Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (22/6/2023).
The Global Compact adalah sebuah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bersifat tidak mengikat. Prinsip kerja dari Global Compact berbasis pada bidang bisnis, mengedepankan sepuluh bidang termasuk hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan dan anti -korupsi.
[caption id="attachment_381517" align="alignnone" width="640"]
Presiden Direktur PT Bumi Resouerces Tbk, Adika Nuraga Bakrie (kanan) menerima penyerahan laporan Human Rights Due Diligence (HRDD) dari Marzuki Darusman, Ketua Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto: Humas Bumi Resources)[/caption]
Pada 2018, emiten dengan kode saham BUMI ini melakukan asesmen terkait lingkungan dan dampak sosial. BUMI juga mengembangkan kebijakan HAM dan sistem tata kelola perusahaan. Di tahun yang sama, BUMI menjadi pembicara pada berbagai seminar sosialisasi Rating Studies Respect for Human Rights di 100 perusahaan publik.
Lebih jauh dia menjelaskan, BUMI melanjutkan upayanya untuk melakukan pelatihan HAM pada 2019 sebelum dinobatkan sebagai pionir pada The 2019 Indonesia Business and Human Rights Rangking (IdBHR) ketegori Sistem Hak Asasi Manusia dan Kinerja.
“BUMI memasukkan klausul hak asasi manusia dalam perjanjian bisnis dengan total nilai Rp4,27 miliar,” ungkap Aga.
Satu tahun kemudian, tepatnya 2020, BUMI mengadakan pelatihan HAM bagi kontraktor anak usaha perseroan, yakni di KPC dan Arutmin Indonesia.
Pada tahun terebut, BUMI mengembangkan peta jalan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD) dan mendesimenasikan rencana HRDD tersebut kepada berbagai unit bisnis dan kontraktor.
“BUMI memasukkan klausul HAM dalam perjanjian bisnis dengan total nilai Rp5,28 miliar,” papar dia.
Pada 2021, BUMI melanjutkan uji tuntas HRDD di masa-masa pandemi dengan menggunakan parameter Uji Tuntas Hak Asasi Manusia dan Covid-19. Ini merupakan penilaian independen yang cepat untuk bisnis (C-19 RSAB), yakni sebuah alat yang dikembangkan oleh UNDP.
BUMI juga melakukan pelatihan HAM bagi karyawan Arutmin Indonesia. “Bumi memasukkan klausul hak asasi manusia dalam perjanjian bisnis dengan total nilai Rp1,85 miliar pada tahun tersebut,” tuturnya
Sementara pada 2022, BUMI kembali melakukan uji tuntas HRDD di anak usaha perseroan KPC dan Arutmin. BUMI juga mengadakan pelatihan HAM untuk karyawan Arutmin.
“Pada tahun tersebut, BUMI, KPC dan Arutmin bergabung dalam Akademi Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang meliputi Pelatihan HRDD dan Sesi Bimbingan One-on-One yang diadakan oleh UNDP (United Nations Development Programme) dan FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards),” imbuh Aga Bakrie.
Presiden Direktur PT Bumi Resouerces Tbk, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, 2009 menjadi tahun starting point terkait upaya perseroan menegakkan penghormatan terhadap HAM. “Ini ditandai dengan anak usaha perseroan, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang resmi menjadi anggota The Global Compact,” kata pria yang akrab disapa Aga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT Bumi Resources bertajuk ‘Scale Up Respect for Human Rights from Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (22/6/2023).
The Global Compact adalah sebuah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bersifat tidak mengikat. Prinsip kerja dari Global Compact berbasis pada bidang bisnis, mengedepankan sepuluh bidang termasuk hak asasi manusia, tenaga kerja, lingkungan dan anti -korupsi.
[caption id="attachment_381517" align="alignnone" width="640"]

Pada 2018, emiten dengan kode saham BUMI ini melakukan asesmen terkait lingkungan dan dampak sosial. BUMI juga mengembangkan kebijakan HAM dan sistem tata kelola perusahaan. Di tahun yang sama, BUMI menjadi pembicara pada berbagai seminar sosialisasi Rating Studies Respect for Human Rights di 100 perusahaan publik.
Lebih jauh dia menjelaskan, BUMI melanjutkan upayanya untuk melakukan pelatihan HAM pada 2019 sebelum dinobatkan sebagai pionir pada The 2019 Indonesia Business and Human Rights Rangking (IdBHR) ketegori Sistem Hak Asasi Manusia dan Kinerja.
“BUMI memasukkan klausul hak asasi manusia dalam perjanjian bisnis dengan total nilai Rp4,27 miliar,” ungkap Aga.
Satu tahun kemudian, tepatnya 2020, BUMI mengadakan pelatihan HAM bagi kontraktor anak usaha perseroan, yakni di KPC dan Arutmin Indonesia.
Pada tahun terebut, BUMI mengembangkan peta jalan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD) dan mendesimenasikan rencana HRDD tersebut kepada berbagai unit bisnis dan kontraktor.
“BUMI memasukkan klausul HAM dalam perjanjian bisnis dengan total nilai Rp5,28 miliar,” papar dia.
Pada 2021, BUMI melanjutkan uji tuntas HRDD di masa-masa pandemi dengan menggunakan parameter Uji Tuntas Hak Asasi Manusia dan Covid-19. Ini merupakan penilaian independen yang cepat untuk bisnis (C-19 RSAB), yakni sebuah alat yang dikembangkan oleh UNDP.
BUMI juga melakukan pelatihan HAM bagi karyawan Arutmin Indonesia. “Bumi memasukkan klausul hak asasi manusia dalam perjanjian bisnis dengan total nilai Rp1,85 miliar pada tahun tersebut,” tuturnya
Sementara pada 2022, BUMI kembali melakukan uji tuntas HRDD di anak usaha perseroan KPC dan Arutmin. BUMI juga mengadakan pelatihan HAM untuk karyawan Arutmin.
“Pada tahun tersebut, BUMI, KPC dan Arutmin bergabung dalam Akademi Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang meliputi Pelatihan HRDD dan Sesi Bimbingan One-on-One yang diadakan oleh UNDP (United Nations Development Programme) dan FIHRRST (Foundation for International Human Rights Reporting Standards),” imbuh Aga Bakrie.
- Penulis :
- Ahmad Munjin