Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Balai Kemenperin Miliki Fasilitas Uji Kemampuan Produk Penyaring Udara

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Balai Kemenperin Miliki Fasilitas Uji Kemampuan Produk Penyaring Udara
Foto: Balai Kemenperin Miliki Fasilitas Uji Kemampuan Produk Penyaring Udara. dok: kemenperin.go.id

Pantau - Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas udara, berbagai inovasi produk perlindungan kesehatan mulai bermunculan, salah satunya adalah fine dust blocking product.

Upaya menghasilkan produk penangkal partikel debu yang sangat halus tersebut memerlukan penyediaan fasilitas uji keamanan dan kenyamanan, agar pengguna merasa yakin terhadap kualitas produk perlindungan kesehatan yang mereka beli.

“Kami telah memiliki laboratorium uji untuk fine dust blocking product di BBSPJI Tekstil Bandung. Laboratorium ini akan fokus pada pengujian produk-produk perlindungan terhadap fine dust, baik dalam hal daya saring partikel, efisiensi filtrasi, hingga kenyamanan dan keamanannya bagi konsumen,” kata Kepala Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Laboratorium ini merupakan bentuk kerjasama internasional antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan Korea Conformity Laboratories (KCL) yang kemudian dilanjutkan dengan kerjasama teknis antara KCL dengan unit kerja balai besar standarisasi dan pengujian jasa industri (BBSPJI) Tekstil yang ditandatangani pada tahun 2023. Selanjutnya, pada tahun 2024, hibah alat uji diserahkan BBSPJI Tekstil.

Baca juga: Menperin: Insentif Hybrid Siap Dibahas, Harapan Baru untuk Industri Otomotif

Kepala BBSPJI Tekstil Cahyadi berharap, dalam waktu dekat, laboratorium uji terbaru ini sudah dapat mulai melayani industri alat kesehatan (alkes) maupun industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang memproduksi bahan baku tekstil medis.

“Dengan adanya dukungan dari KCL, proses uji profisiensi dan kalibrasi telah selesai dilaksanakan. Begitu pula perluasan ruang lingkup Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang sedang dalam proses pengajuan,” tutur Cahyadi.

Ia menambahkan, adanya tren penggunaan produk perlindungan kesehatan, perlu dilihat sebagai peluang bagi industri TPT untuk menunjang ekosistem sektor industri alkes yang dapat menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri bagi produk alkes, khususnya masker medis dan medical apparel.

“Penting bagi industri TPT untuk dapat terus berinovasi dan melakukan pengembangan produk yang memenuhi standar medical grade sebagai persyaratan utama yang dibutuhkan oleh sektor industri alat kesehatan,” katanya.

Baca juga: Menperin Sebut Mobil Indonesia Bisa Diproduksi Dalam Waktu Dekat

Meski pandemi Covid-19 telah usai, industri alkes masih memiliki tingkat pertumbuhan yang positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya penyerapan produk alat kesehatan dalam negeri, dari 12 persen pada tahun 2019 menjadi 48 persen pada tahun 2024.

Jumlah industri alkes pun melonjak delapan kali lipat dibanding tahun 2020, per Juni 2024 mencapai 1.199 industri.

Penulis :
Tubagus Rachmat