Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Revisi Aturan Pajak Kripto, Status Beralih Jadi Instrumen Keuangan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Revisi Aturan Pajak Kripto, Status Beralih Jadi Instrumen Keuangan
Foto: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta (sumber: DJP)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi merevisi aturan perpajakan atas transaksi aset kripto seiring peralihan statusnya dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Perubahan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, pada Selasa, 22 Juli 2025.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan," ungkapnya.

Revisi Pajak Kripto Berdasarkan Status Exchange

Sebelumnya, ketentuan perpajakan kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), DJP membedakan tarif berdasarkan jenis exchange yang digunakan oleh wajib pajak.

Transaksi melalui exchange yang terdaftar di Bappebti dikenai PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan transaksi melalui exchange yang tidak terdaftar di Bappebti dikenai tarif dua kali lipat, yakni 0,22 persen.

Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final dikenakan sebesar 0,1 persen untuk exchange terdaftar, dan 0,2 persen untuk yang tidak terdaftar di Bappebti.

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Rencana perubahan status kripto ini juga beriringan dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini menegaskan kripto kini tidak lagi dianggap sebagai komoditas, melainkan instrumen keuangan yang tunduk pada regulasi sektor jasa keuangan.

Per Maret 2025, total setoran pajak dari kripto tercatat sebesar Rp115,1 miliar.

Sejak penerapan aturan pajak kripto dimulai, total setoran mencapai Rp1,2 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp560,61 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto, sementara Rp642,17 miliar berasal dari PPN dalam negeri atas pembelian kripto melalui exchanger.

Penulis :
Arian Mesa