
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Selatan terus menggencarkan sosialisasi literasi sadar halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Sumsel untuk mempercepat pemahaman terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh mulai tahun 2026.
Sekretaris Satgas Halal Sumsel, Yauza Effendi, menyebut bahwa sertifikat halal kini menjadi kebutuhan mendesak, baik bagi produsen maupun konsumen.
Sosialisasi ini dinilai penting, terutama menjelang tenggat waktu penyesuaian label halal yang ditetapkan pada Oktober 2024.
"Kesadaran masyarakat masih rendah. Padahal konsumen kini cerdas. Mereka memeriksa kemasan, label halal, dan izin BPOM. Sertifikat halal bisa meningkatkan omzet UMKM karena lebih dipercaya pasar," ungkapnya.
Percepatan Sertifikasi Halal Jadi Amanat Undang-Undang
Yauza menegaskan, percepatan sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal paling lambat pada tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen agar merasa aman.
Selain itu, sertifikat halal menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar halal global.
Sertifikasi Gratis dan Target Regional
Anggota Komisi VIII DPR RI, Iqbal Romzi, menyampaikan bahwa literasi sadar halal merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperluas kepatuhan halal secara nasional.
Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikasi halal secara gratis hingga tahun 2026.
"Pemerintah menargetkan satu juta sertifikat halal secara nasional," ia mengungkapkan.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, target yang ditetapkan sebanyak 19.000 sertifikat halal.
Hingga saat ini, capaian sertifikasi halal di Sumsel telah mencapai sekitar 15.000 sertifikat.
Iqbal juga menekankan bahwa saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berada langsung di bawah Presiden dan tidak lagi berada di bawah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan BPJPH memiliki kepastian hukum lebih kuat serta menjadikan produk UMKM lebih kompetitif dan berpeluang menembus pasar ekspor," jelasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf