
Pantau.com - KPK tetapkan status tersangka kepada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro. Wisnu diduga menerima suap terkait proyek barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.
Namun Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim menyatakan tidak ada proyek tersebut dalam rencana kerja PT Krakatau Steel tahun 2019.
"Saya cek ke rekan-rekan proyek yang dicanangkan itu belum tercatat di rencana kerja KS tahun 2019," kata Silmy dalam konferensi pers di kantor Krakatau Steel, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2019).
Baca juga: Merugi dan Dapat Kebijakan Segar, Krakatau Steel Bangun Pabrik Baru
Silmy menambahkan kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap jajaran direksinya. Meski begitu ia menjelaskan bahwa setiap detail proyek di Krakatau pasti diturunkan ke setiap unit yang ada.
Proyek barang dan jasa itu sebelumnya disebutkan KPK, masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
"Tadi saya mengecek Direktur Pengemban Usaha dan Teknologi, ini kan kita mendapatkan baru dari media yang disangkakan proyeknya sebesar Rp24 miliar. Kami cari apa yang kira-kira Rp24 miliar yang sehubungan itu tidak ada," jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan perusahaannya tetap mendukung kinerja KPK.
"Kita akan kooperatif di mana kita mendukung apa pun yang kiranya dilakukan KPK. Agar ini juga satu titik untuk percepatan dalam pembenahan," ucapnya.
Baca juga: 6 Tahun Merugi, Dirut Krakatau Steel: Kita Sedang Tata Satu per Satu
Dalam sangkaan KPK, Wisnu disebut merencanakan proyek barang dan jasa tersebut. Dalam proses perencanaan itu kemudian seorang pihak swasta Alexander diduga menawarkan beberapa rekanannya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
Rekanan yang disetujui tersebut diketahui merupakan PT Grand Kartech dan Group Kotjo. Setelah itu, Alexander menyepakati commitment fee atau panjer dengan dua perusahaan tersebut senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"Saudara AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro, selanjutnya dia meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja selaku unsur swasta dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy dari Group Kotjo," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Lalu, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek senilai Rp50 juta dari Kurniawan Eddy yang kemudian ia setorkan ke rekeningnya. Alexander juga menerima US$4 ribu dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja.
Dua hari kemudian, pada 22 Maret 2019, uang sebesar Rp20 juta diserahkan Alexander kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
rn- Penulis :
- Nani Suherni