billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Sheikh Hasina Diajukan ke ICC, Diduga Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sheikh Hasina Diajukan ke ICC, Diduga Lakukan Kejahatan Kemanusiaan
Foto: Eks Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina. (Getty)

Pantau - Kasus pidana terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina, serta 69 rekannya, telah diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Hasina dan 69 rekannya diduga terlibat dalam kejahatan kemanusiaan terkait tindakan represif terhadap demonstrasi yang terjadi pada Juli dan Agustus 2024.

Gugatan ini dilayangkan pada Senin (28/10/2024), menyerukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran yang melibatkan Hasina, sejumlah anggota kabinetnya, serta berbagai aparat penegak hukum Bangladesh.

Pada konferensi pers di London, Jumat (1/11/2024), pengacara asal Bangladesh yang kini berdomisili di Inggris, Md Ashraful Arefin, menjelaskan kasus ini bersama Barrister Sarah Fore dan Emil Lixandru dari Bolt Court Chambers.

Arefin mengungkapkan tuduhan bahwa pasukan keamanan Bangladesh menggunakan peluru tajam, peluru karet, granat suara, dan senjata mematikan lainnya untuk membubarkan aksi damai.

Ada juga laporan mengenai jenazah korban yang dibakar dan dikuburkan dalam kuburan massal guna menghilangkan bukti.

“Kami menyerahkan bukti lengkap, termasuk dokumen, rekaman video, dan catatan tindakan kekerasan dan penindasan oleh pemerintahan Hasina, dengan harapan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional,” ungkap Arefin, dikutip Senin (4/11/2024).

Baca juga: Pemerintah Bangladesh Cabut Paspor Diplomatik, Termasuk Bekas PM Hasina

Kasus ini didaftarkan berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma yang memberi kewenangan kepada jaksa ICC untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari individu.

Arefin juga meragukan kemampuan sistem peradilan Bangladesh untuk melakukan penyelidikan netral, mengingat pejabat-pejabat yang bertugas sebagian besar ditunjuk oleh pemerintahan Hasina.

Selain itu, Arefin mempertanyakan kemungkinan pelaksanaan vonis di tingkat lokal, mengingat potensi dukungan politik dari negara tetangga, India.

“India mungkin akan menghadapi tekanan internasional untuk berkolaborasi jika ICC mengeluarkan surat perintah,” tambah Arefin, seraya menekankan signifikansi internasional dari kasus ini.

Setelah terjadi gelombang demonstrasi yang dipimpin mahasiswa, pemerintahan Hasina mengerahkan berbagai pasukan keamanan, termasuk polisi, satuan elit Rapid Action Battalion, serta afiliasi partai Liga Awami dan sayap mahasiswanya, Liga Mahasiswa Bangladesh (Bangladesh Students’ League).

Sebagai respons terhadap tuntutan pengunjuk rasa, pemerintah transisi yang menjabat sejak 8 Agustus melarang Liga Mahasiswa Bangladesh pada September, dengan mengkategorikannya sebagai organisasi teroris.

Pada 17 Oktober, ICC di Dhaka mengeluarkan surat perintah penangkapan domestik untuk Hasina, yang dilaporkan melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2024. (Anadolu)

Baca juga: Pengadilan Bangladesh Terbitkan Surat Tangkap Sheikh Hasina

Penulis :
Khalied Malvino