
Pantau - Portal kompleks menuju rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo ditutup jelang kedatangan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya, LPSK akan melakukan asesmen psikologis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Jakarta Selatan ini sudah dijaga petugas keamanan yang duduk di depan portal sembari menjaga warga setempat yang masuk dan ke luar wilayah.
Perlu diketahui, tidak sembarangan orang bisa memasuki akses wilayah tersebut. Petugas juga tampak menanyakan sejumlah kendaraan yang tidak dikenal hendak masuk ke kawasan kompleks tersebut. Petugas hanya mengecualikan ojek online dan para penghuni Jalan Saguling.
Rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri berada kurang lebih 300 meter dari rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kondisi kompleks ini cenderung sepi.
Seperti diberitakan, LPSK akan menemui istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumahnya, hari ini. LPSK sudah mengirimkan surat kepada Putri perihal rencana kedatangannya.
“Iya, kami agendakan besok (hari ini, red). Kami akan kunjungi Putri Candrawathi di rumahnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/2022).
LPSK akan melakukan asesmen terhadap Putri. Menurut Partogi, pertemuan dilakukan oleh ahli psikologi.
“Karena asesmen psikologis dilakukan oleh ahlinya yakni psikolog dan psikiater,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), naik ke tingkat penyidikan. Kasus sedang ditangani Bareskrim Polri.
“Laporan ibu PC telah diambil-alih oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Laporan sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP Sidik 1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022,” kata kuasa hukum PC, Sarmauli Simangunsong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sarmauli mengatakan semula PC membuat laporan polisi tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 juncto pasal 6 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau UU TPKS.
“Selaku penasihat hukum PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindaklanjut laporan tersebut dapat berjalan cepat adil dan transparan,” ujar Sarmauli.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Jakarta Selatan ini sudah dijaga petugas keamanan yang duduk di depan portal sembari menjaga warga setempat yang masuk dan ke luar wilayah.
Perlu diketahui, tidak sembarangan orang bisa memasuki akses wilayah tersebut. Petugas juga tampak menanyakan sejumlah kendaraan yang tidak dikenal hendak masuk ke kawasan kompleks tersebut. Petugas hanya mengecualikan ojek online dan para penghuni Jalan Saguling.
Rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri berada kurang lebih 300 meter dari rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Kondisi kompleks ini cenderung sepi.
Seperti diberitakan, LPSK akan menemui istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumahnya, hari ini. LPSK sudah mengirimkan surat kepada Putri perihal rencana kedatangannya.
“Iya, kami agendakan besok (hari ini, red). Kami akan kunjungi Putri Candrawathi di rumahnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Senin (8/8/2022).
LPSK akan melakukan asesmen terhadap Putri. Menurut Partogi, pertemuan dilakukan oleh ahli psikologi.
“Karena asesmen psikologis dilakukan oleh ahlinya yakni psikolog dan psikiater,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), naik ke tingkat penyidikan. Kasus sedang ditangani Bareskrim Polri.
“Laporan ibu PC telah diambil-alih oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Laporan sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP Sidik 1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022,” kata kuasa hukum PC, Sarmauli Simangunsong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sarmauli mengatakan semula PC membuat laporan polisi tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan seksual. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 juncto pasal 6 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau UU TPKS.
“Selaku penasihat hukum PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindaklanjut laporan tersebut dapat berjalan cepat adil dan transparan,” ujar Sarmauli.
- Penulis :
- khaliedmalvino











