HOME  ⁄  Hukum

Komnas HAM Beberkan Peran UU TPKS dalam Dugaan Korban Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Komnas HAM Beberkan Peran UU TPKS dalam Dugaan Korban Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
Pantau - Dugaan pelecehan seksual berdasarkan pengakuan pengacara istri Ferdy Sambo yang dialami kliennya masih menjadi pertanyaan bagi Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dugaan ada tidaknya kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu, ini penting untuk dijawab, dalam kaitan dengan apa yang menjadi motif ya dari penembakan, atau pembunuhan dari saudara Yoshua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (11/8/2022).

Taufan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seitap orang yang mengadukan dirinya sebagai korban pelecehan seksual, mesti diperlakukan sebagai korban. Tapi, kata Taufan, hal ini tidak serta merta disimpulkan seseorang yang mengadukan dirinya ini sudah pasti menjadi korban.

"Perlakuan terhadap dia sebagai seorang korban itu bukan berarti sudah ada kesimpulan dia benar-benar seorang korban. Perlakuan itu lebih dalam rangka menghormati dan mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi dia supaya dia bisa dimintai keterangan yang sejelas-jelasnya dengan sebenarnya-benarnya," katanya.

"Tentu saja setelah itu bisa dikatakan apa yang sesungguhnya terjadi untuk menjawab pertanyaan ada tidaknya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual," sambungnya.

Taufan beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Komnas Perempuan terkait perlindungan terhadap korban kekerasan seksual Putri Candrawathi.

Komnas Perempuan turut serta membantu Komnas HAM dalam penyelidikan yakni dengan cara melindungi psikologi dan kesehatan Putri sebagai korban.

Putri Chandrawati adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai korban kekerasan seksual dalam tragedi meninggalnya salah satu ajudannya Brigadir J.

“Sebagaimana yang kita sampaikan, kami meminta masyarakat untuk memahami bahwa terkait dengan dugaan kekerasan seksual sebagaimana yang diakui di dunia yang sekarang sudah diakomodasi dalam UU TPKS,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Komnas HAM pun melibatkan Komnas Perempuan terkait menghormati adanya langkah-langkah awal pendampingan kesehatan untuk korban yakni Putri.

“Maka komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati adanya langkah-langkah yang sudah dilakukan seperti pendampingan kesehatan dan psikologi klinis dan lain-lain,” ujarnya.

“Tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan, bukan hanya dari ibu PC tapi dari psikolog klinisnya kita menghormati semua,” jelasnya.

Untuk melengkapi penyelidikan, Komnas HAM menjadi sangat mungkin meminta keterangan Putri.

“Sudah mungkin bisa meminta keterangan ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami. Agenda atau tindakan ini lebih profesional, lebih baik kalau kami juga mempercayakan komnas perempuan yang juga memang ranahnya,” katanya.
Penulis :
khaliedmalvino