
Pantau - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa lokasi TKP tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) sore.
Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM akan menggali jejak upaya penghambatan proses hukum atau obstruction of justice saat olah TKP pascatewasnya Brigadir J.
"Kan salah satu isu yang penting (adalah) obstruction of justice. Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice? Untuk menguji, jadi setelah kami mendapatkan dari (tim) Dokkes (Kedokteran dan Kesehatab), siber, terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di gedung Komnas Ham, Jakarta, Senin (15/8/2022).
"Kami ingin lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," sambungnya.
Anam lalu mengungkapkan Komnas HAM akan didampingi tim Laboratorium Forenik (Lakbfor) dan Inafis Mabes Polri guna mengecek apa yang terjadi saat olah TKP usai tewasnya Brigadir J.
"Kami agenda hari ini ke Duren Tiga ke TKP ke rumah dinas untuk bersama sama dengan Inafis, Dokes untuk ngecek sama-sama sebenarnya apa yang terjadi di sana. Inikan banyak perubahan, terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," jelas Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan mengecek barang bukti yang telah didapatkan dan relevan dengan tempat kejadian perkara.
"Semua yang kami dapatkan yang relevan dengan TKP akan kami cek," ujarnya.
Diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga disebut menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya.
Selain Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Sambo terancam hukuman mati.
“Dari hasil pemeriksaan menurut peran, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338, juncto 55, juncto 56 KUHP,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” imbuh Agus.
Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM akan menggali jejak upaya penghambatan proses hukum atau obstruction of justice saat olah TKP pascatewasnya Brigadir J.
"Kan salah satu isu yang penting (adalah) obstruction of justice. Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice? Untuk menguji, jadi setelah kami mendapatkan dari (tim) Dokkes (Kedokteran dan Kesehatab), siber, terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan di gedung Komnas Ham, Jakarta, Senin (15/8/2022).
"Kami ingin lihat apakah salah satunya poin penting apakah terjadi obstruction of justice di TKP," sambungnya.
Anam lalu mengungkapkan Komnas HAM akan didampingi tim Laboratorium Forenik (Lakbfor) dan Inafis Mabes Polri guna mengecek apa yang terjadi saat olah TKP usai tewasnya Brigadir J.
"Kami agenda hari ini ke Duren Tiga ke TKP ke rumah dinas untuk bersama sama dengan Inafis, Dokes untuk ngecek sama-sama sebenarnya apa yang terjadi di sana. Inikan banyak perubahan, terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," jelas Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan pihaknya akan mengecek barang bukti yang telah didapatkan dan relevan dengan tempat kejadian perkara.
"Semua yang kami dapatkan yang relevan dengan TKP akan kami cek," ujarnya.
Diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga disebut menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya.
Selain Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Sambo terancam hukuman mati.
“Dari hasil pemeriksaan menurut peran, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338, juncto 55, juncto 56 KUHP,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” imbuh Agus.
#obstruction of justice#Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo#Irjen Ferdy Sambo#Komnas HAM#Kasus pembunuhan brigadir J#Choirul Anam
- Penulis :
- khaliedmalvino