Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tok! Hakim Tipikor Jakarta Vonis Bupati Langkat Nonaktif 9 Tahun Penjara

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tok! Hakim Tipikor Jakarta Vonis Bupati Langkat Nonaktif 9 Tahun Penjara
Pantau - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 9 tahun penjara terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ia terbukti menerima suap pemberian paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Hadapi Vonis Hari Ini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," tutur hakim.

Hakim menyebutkan, Terbit Rencana terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Korupsi Terima Suap Rp572 juta

Selain itu, hakim memvonis kakak Bupati Langkat nonaktif, yakni Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Penulis :
khaliedmalvino