
Pantau - Polres Metro Depok menyebut, pria berinisial MS memukul istri depan anaknya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok terancam 5 tahun penjara. MS dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kami kenakan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11/2022).
Ia menambahkan, insiden suami pukuli istri depan anaknya ini terjadi pada Sabtu (5/11/2022). Berdasarkan keterangan, pelaku sempat mengajak korban
"Setelah diperiksa, dari pelaku maupun korban bahwa motif utamanya adalah pelaku dan korban sudah lama pisah rumah, sekitar setahun. Kemudian, saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," kata Yogen.
Baca juga: Suami Pukuli Istri Depan Anak di Depok Ngaku Sempat Tenggak Miras
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum menganiaya istrinya.
“Khilaf saja (melakukan penganiayaan), mabok arak bali sama anggur merah (sebelumnya),” kata MS saat dihadirkan di Polres Metro Depok.
Berdasarkan pengakuannya kepad wartawan, MS saat itu menagih utang ke istrinya. Ia menyebutkan, sertifikat rumah orang tua MS digadaikan korban. Emosi memuncak ketika orang tua korban menunggak utang sembilan bulan.
“Utang piutang orang tuanya sama itu gadein sertifikat rumah saya, orang tuanya nggak bayar selama sembilan bulan, makanya saya agak emosi. Sertifikat digadaikan buat usaha mertua, usaha furnitur,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku KDRT Suami Pukul Istri di Depok Jadi Tersangka!
"Kami kenakan Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas," papar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11/2022).
Ia menambahkan, insiden suami pukuli istri depan anaknya ini terjadi pada Sabtu (5/11/2022). Berdasarkan keterangan, pelaku sempat mengajak korban
"Setelah diperiksa, dari pelaku maupun korban bahwa motif utamanya adalah pelaku dan korban sudah lama pisah rumah, sekitar setahun. Kemudian, saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," kata Yogen.
Baca juga: Suami Pukuli Istri Depan Anak di Depok Ngaku Sempat Tenggak Miras
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat mengaku sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum menganiaya istrinya.
“Khilaf saja (melakukan penganiayaan), mabok arak bali sama anggur merah (sebelumnya),” kata MS saat dihadirkan di Polres Metro Depok.
Berdasarkan pengakuannya kepad wartawan, MS saat itu menagih utang ke istrinya. Ia menyebutkan, sertifikat rumah orang tua MS digadaikan korban. Emosi memuncak ketika orang tua korban menunggak utang sembilan bulan.
“Utang piutang orang tuanya sama itu gadein sertifikat rumah saya, orang tuanya nggak bayar selama sembilan bulan, makanya saya agak emosi. Sertifikat digadaikan buat usaha mertua, usaha furnitur,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku KDRT Suami Pukul Istri di Depok Jadi Tersangka!
- Penulis :
- khaliedmalvino