Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Sidang Putusan Sela

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Sidang Putusan Sela
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan menolak eksepsi alias nota keberatan Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Hakim Afrizal mengungkapkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Hakim Afrizal pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," imbuhnya.

Hakim menambahkan, dokumen pengurusan perkara Baiquni di PTUN tidak terkait dengan dakwaan jaksa. Karena itu, hakim menilai eksepsi harus ditolak.

Baca juga: Kompol Baiquni Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Ini Perannya dalam Kasus Sambo

"Menimbang menurut majelis hakim pengurusan administrasi di Tata Negara atau TUN tidak terkait dakwaan atau pasal dakwaan penuntut umum. Eksepsi terdakwa cenderung masuk ke materi perkara, menimbang bahwa terhadap eksepsi penasihat hukum di atas tidak beralasan maka harus ditolak," ujar hakim Afrizal.

"Menimbang karena eksepsi ditolak seluruhnya maka perkara dengan nama terdakwa Baiquni Wibowo dilanjutkan," lanjut hakim.
Penulis :
khaliedmalvino